(Foto: Hariyanto baju kuning bersama Nasruddin jaket biru)
Taliwang, Sumbawa Barat -- Kasus dugaan penipuan proyek pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,2 miliar mencuat di Lombok Barat setelah salah satu pihak yang dirugikan, M. Husni Thamrin, melaporkan kehilangan dana sebesar Rp175 juta yang diserahkan untuk pengerjaan proyek tersebut. Husni menegaskan bahwa kasus ini telah merugikan dirinya secara finansial dan moril, serta meminta penegak hukum segera turun tangan.
Menurut penuturan Husni Thamrin, kasus ini bermula dari informasi mengenai proyek pembangunan dapur MBG yang disampaikan oleh dua rekannya, yaitu Nasruddin dan Ustad Ali, yang mengaku mendapat mandat dari pihak pemilik proyek, yakni Hariyanto, di wilayah Lembar, Lombok Barat. Disebutkan bahwa proyek senilai Rp1,2 miliar tersebut membutuhkan pendana atau kontraktor.
"Guna memastikan kebenaran informasi, saya dan Nasruddin kemudian diminta datang ke Mataram untuk bertemu tim penghubung yang terdiri dari Ali, Toni, Dani, dan Arif. Pertemuan dilakukan beberapa kali di Hotel Arianz Mataram, membahas dokumen teknis seperti RAB, gambar teknis, dan draft Surat Perjanjian Kerja (SPK)," Jelas Husni sapaan akrabnya saat diwawancarai media, Minggu (30/11/2025).
Dalam proses tersebut, tim penghubung meminta pihak Husni menunjukkan life saldo rekening sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menggarap proyek. Husni pun menunjukkannya, namun diminta untuk terlebih dahulu mengeluarkan dana Rp175 juta yang disebut sebagai komitmen awal sebelum proyek dijalankan.
Selanjutnya, tim penghubung, melalui Saudara Dani, menyusun dan menyerahkan draft kontrak/SPK proyek pembangunan Dapur MBG. Dokumen itu diberikan kepada Husni dan Nasruddin untuk dipelajari sebelum dilakukan pertemuan final dengan pemilik proyek, Hariyanto.
Setelah beberapa hari mempelajari dokumen tersebut, Husni dan Nasruddin menyatakan kesediaannya mengerjakan proyek. Namun sebelum melanjutkan, mereka kembali memastikan kepada Ali, Toni, Dani, dan Arif mengenai tanggung jawab apabila terjadi inkonsistensi di kemudian hari. Para penghubung disebut memberikan jaminan bahwa mereka akan “pasang badan” jika terjadi masalah.
"Dengan keyakinan tersebut, saya bersama Nasruddin dan Haji Diros menuju Bank NTB Pusat Mataram untuk menarik uang tunai Rp175 juta yang sebelumnya ditransfer kepada Nasruddin. Dana tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Hariyanto," ungkapnya.
Usai penyerahan dana, rombongan yang terdiri dari Husni, Nasruddin, Ali, Toni, Dani, Arif, serta Haji Diros langsung menuju lokasi proyek dapur MBG di Lembar, Lombok Barat, untuk memastikan keberadaan lokasi pembangunan dan kesiapan memulai pekerjaan.
Sebelum kunjungan lokasi tersebut, SPK dengan tanggal 5 Mei 2025 telah ditandatangani antara Nasruddin selaku pemilik CV Arung Samudera dan Hariyanto sebagai pemilik Yayasan Agniya. Pada hari yang sama dana Rp175 juta diserahkan.
Namun beberapa hari kemudian, Hariyanto menyampaikan bahwa titik koordinat yang dikunjungi sebelumnya ternyata salah. Ia mengklaim bahwa BGN (Badan Gizi Nasional) melakukan perubahan lokasi sehingga perlu menunggu kepastian titik koordinat baru dari pusat. Kondisi ini membuat pengerjaan proyek kembali tertunda.
Seiring berjalannya waktu, dugaan kejanggalan mulai tampak. Menurut Husni, lokasi proyek yang dijanjikan tidak pernah dapat ditunjukkan secara jelas hingga berbulan-bulan, sementara dana Rp175 juta yang telah diserahkan tak kunjung dikembalikan meski telah berkali-kali ditagih.
“Setiap saya menagih, selalu ada alasan baru. Dijanjikan hari ini, besok, minggu depan, bulan depan—tapi tidak ada satu rupiah pun yang kembali,” ujar M. Husni Thamrin, dengan nada kecewa. Ia bahkan menyebut semua penjelasan Hariyanto dan timnya tidak masuk akal dan cenderung menghindar.
Lebih parah lagi, kata Husni, para penghubung seperti Ali, Toni, Dani, dan Arif akhirnya menghilang dan tidak bertanggung jawab atas pernyataan mereka sebelumnya yang menjamin keamanan proyek. Tidak ada satu pun yang memberikan solusi, itikad baik, maupun klarifikasi resmi.
Husni menghitung bahwa selain Rp175 juta yang hilang, ia juga mengalami kerugian lain berupa biaya akomodasi selama proses negosiasi yang ditaksir mencapai Rp35 juta. Waktu dan energi yang terbuang juga membuat pekerjaan lainnya terbengkalai dan menyebabkan kerugian lanjutan.
“Ini jelas bentuk penipuan. Kami hanya ingin dana kami dikembalikan. Kami sangat dirugikan,” tegas Husni. Ia berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini karena unsur-unsur pidananya dinilai telah terpenuhi. (Hen).
.png)
