LINK NTB Gelar Hearing Publik, Klarifikasi Dugaan Pengadaan Bermasalah di RSUD Praya

Lombok Tengah – Isu dugaan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa bermasalah di RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dibahas secara terbuka dalam hearing publik yang digelar Lembaga Advokasi dan Investigasi Korupsi Nusa Tenggara Barat (LINK NTB) bersama manajemen rumah sakit, Kamis (29/1/2026).

Forum yang berlangsung di ruang rapat Direktur RSUD Praya tersebut menjadi ruang dialog dan klarifikasi atas laporan serta keresahan masyarakat terkait tata kelola BLUD RSUD Praya pada Tahun Anggaran 2024–2025, khususnya pada sektor pengadaan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Ketua Divisi Investigasi LINK NTB, M. Padli, S.P., menjelaskan bahwa hearing publik merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditelusuri melalui investigasi lapangan.

“Kami tidak datang tiba-tiba. Ada laporan masyarakat, kami turun ke lapangan, kami kumpulkan data. Hearing ini bagian dari tabayun agar semuanya terang,” kata Padli.

Ia menegaskan, fokus utama investigasi berada pada pengadaan bahan makan basah pasien, obat-obatan, serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi apabila tidak dikelola secara transparan.

“Kalau pengadaan tidak beres, dampaknya langsung ke pasien. Itu yang kami jaga,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, anggota tim investigasi LINK NTB, Fadli, menyoroti penggunaan metode penunjukan langsung pada sejumlah program pengadaan yang dinilai rawan disalahgunakan.

“Kami melihat indikasi pengaturan penyedia. Bukan hanya siapa penyedianya, tapi juga metode dan pengelolaannya. Ini yang ingin kami klarifikasi langsung,” ujarnya.

Selain itu, LINK NTB juga menyinggung dugaan ketidakwajaran harga, termasuk perbandingan harga obat dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) serta kesesuaian spesifikasi barang. “Kami sudah siapkan data pembanding. Tinggal kita sandingkan secara terbuka,” tambahnya.

Menanggapi paparan tersebut, Direktur RSUD Praya dr. Mamang Bagiansah, Sp.PD., FINASIM., MH., CMC., FISQua., menegaskan komitmen institusinya terhadap kepatuhan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, saat memberikan tanggapan resmi dalam hearing publik bersama Lembaga Advokasi dan Investigasi Korupsi Nusa Tenggara Barat (LINK NTB), Kamis (29/1/2026).

Hearing yang digelar di ruang Direktur RSUD Praya tersebut merupakan forum klarifikasi atas dugaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa BLUD RSUD Praya Tahun Anggaran 2024–2025 yang sebelumnya disorot LINK NTB.

Menjawab langsung permintaan data dan tudingan yang disampaikan tim investigasi LINK NTB, dr. Mamang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan di RSUD Praya dijalankan berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 73 Tahun 2024.

“Terkait data yang Saudara minta, pada prinsipnya kami di RSUD Praya bekerja berdasarkan aturan. Ada Perbup Nomor 73 Tahun 2024 yang menjadi landasan kami dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa permintaan dokumen spesifik, seperti daftar penyedia maupun dokumen pengadaan, memiliki prosedur resmi yang harus ditempuh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Silakan bersurat secara resmi kepada PPID kami. Jika menurut aturan data tersebut termasuk informasi publik yang boleh dibuka, pasti akan kami berikan. Kami tidak ada niat menutupi,” ujarnya.

dr. Mamang juga menegaskan bahwa RSUD Praya diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga seluruh administrasi dan penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan secara formal dan berlapis.

“Kami setiap tahun diaudit oleh BPK. Jadi seluruh administrasi kami pertanggungjawabkan di sana,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa manajemen RSUD Praya terbuka terhadap pengawasan eksternal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam suasana yang berlangsung kondusif, dr. Mamang juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran LINK NTB, media, serta semua pihak yang memberikan perhatian terhadap tata kelola RSUD Praya. “Atas nama civitas RSUD Praya, pimpinan daerah, Dewan Pengawas, dan jajaran pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih atas waktu, pikiran, investigasi, dan perhatian yang diberikan,” ucapnya.

Ia secara terbuka mengakui bahwa RSUD Praya masih memiliki banyak kekurangan dan membutuhkan masukan dari berbagai pihak. “Kami masih jauh dari sempurna. Tidak cukup seorang Mamang Bagiansah dan jajaran membenahi semuanya. Suara dari teman-teman LSM, wartawan, dan masyarakat kami butuhkan, tentu di ruang dan waktu yang sesuai,” ujarnya.

Lebih jauh, dr. Mamang menegaskan komitmen moral seluruh jajaran RSUD Praya untuk menjauhi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. “Mudah-mudahan ke depan benar-benar tidak ada angan-angan untuk korupsi, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain. Semuanya kita jalankan lillahi ta’ala,” katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses penerimaan atau komunikasi terdapat hal-hal yang kurang berkenan, seraya membuka ruang silaturahmi dan komunikasi ke depan. “Kami buka informasi dan hubungan komunikasi untuk kesempatan-kesempatan berikutnya. Niat awal kita sama, untuk perbaikan rumah sakit dan pelayanan publik di Lombok Tengah,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif LINK NTB, Lalu Iqra Hafiddin, S.H., dalam penyampaiannya menekankan bahwa esensi dari hearing publik tersebut adalah membangun budaya kejujuran dalam tata kelola rumah sakit. “Kami tidak datang sebagai hakim. Kami datang untuk mengingatkan bahwa kalau mau berbenah, pintunya adalah kejujuran,” kata Iqra.

Ia menilai persoalan pengadaan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan seremonial. “Bukan LSM datang, selesai. Kalau tidak jujur, persoalan akan berulang,” tegasnya.

LINK NTB secara khusus mengundang media agar proses klarifikasi berlangsung terbuka dan dapat dipantau publik. “Kami ingin isu ini tidak liar. Dengan media hadir, publik bisa menilai sendiri,” kata Padli.

Ia menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan LINK NTB tetap mengedepankan etika dan kesantunan, mengingat RSUD merupakan fasilitas layanan kesehatan.

Di akhir hearing, LINK NTB menyatakan akan menyusun kesimpulan internal berdasarkan hasil dialog dan klarifikasi yang disampaikan pihak RSUD Praya. Organisasi tersebut juga membuka peluang penyelesaian administratif apabila ditemukan itikad baik dan transparansi.

Namun demikian, LINK NTB menegaskan opsi langkah hukum tetap terbuka apabila ke depan tidak ada keterbukaan dan perbaikan nyata dalam tata kelola pengadaan.

Hearing publik ini menjadi salah satu upaya kontrol sosial terhadap pengelolaan layanan kesehatan publik di Lombok Tengah, sekaligus ujian transparansi bagi institusi pelayanan dasar milik pemerintah daerah.