Lombok Tengah – Kepala Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Syarifudin, diduga melakukan pemalsuan surat jual beli lahan milik warga Desa Banyu Urip. Dugaan tersebut disampaikan oleh Abdurrahman selaku pemilik lahan, Minggu (1/2/2026).
Abdurrahman mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan pemalsuan tersebut. Ia menyebut terdapat tanda tangan Kepala Desa Kateng dalam dokumen surat jual beli lahan yang dipermasalahkan.
“Ada tanda tangan Kades pada surat jual belinya,” kata Abdurrahman.
Ia menjelaskan, dalam surat jual beli tersebut tercantum nama penjual Amaq Atun, warga Dusun Pekat, Desa Banyu Urip. Namun setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, nama tersebut tidak ditemukan.
“Tidak ada nama Amaq Atun di Pekat. Saya sudah melakukan kroscek ke sana. Kemudian pembeli atas nama Karip juga tidak ada,” jelasnya.
Abdurrahman juga mengaku telah mengonfirmasi kepada H. Akmaludin yang tercantum sebagai saksi dalam dokumen jual beli tersebut. Namun menurutnya, saksi tersebut mengaku tidak mengenal nama Amaq Atun maupun Karip.
“Saksi H. Akmaludin juga mengaku tidak kenal dengan Amaq Atun dan Karip. Jadi saya semakin yakin,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Abdurrahman berencana melaporkan Lalu Syarifudin ke Mapolres Lombok Tengah dalam waktu dekat. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Makanya kami akan melapor dengan dugaan pemalsuan dokumen, keterangan palsu, dan UU ITE,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Lalu Syarifudin menjelaskan bahwa transaksi tersebut terjadi pada tahun 2012, pada awal dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Saya tanda tangan penggabungan sporadik seingat saya dulu. Saya ikut saat pelunasan. Awal saya jadi kades, saya kurang tahu persis tanah itu. Saya menerima dari Kadus Tatal,” jelas Lalu Syarifudin. (S).
.png)
