Taliwang, Sumbawa Barat -- Pengadilan menjatuhkan vonis pidana kepada seorang debitur pembiayaan kendaraan bermotor dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dari pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa terhadap debitur
berinisial ER. Dalam amar putusan nomor 358/Pid.B/2025/PN Sbw, terdakwa
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima
fidusia.
Berdasarkan putusan pengadilan pada Kamis, 12
Februari 2026, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan
serta denda sebesar Rp1.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka
diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kepala Pos FIFGROUP
Taliwang, Junaidi, menjelaskan bahwa kasus
ini bermula dari temuan lapangan pada Februari hingga Maret 2025. Saat itu,
karyawan melakukan kunjungan ke rumah debitur dan mendapati unit kendaraan
sudah tidak berada di lokasi.
“Dari pengakuan debitur, kendaraan tersebut
telah dipindahtangankan kepada pihak lain dengan nilai Rp8.500.000. Adapun unit
yang masih dalam status kredit tersebut adalah satu unit sepeda motor produksi Honda tipe Scoopy,” kata Junaidi saat diwawancarai
media. Senin, 16 Februari 2026.
Menurut Junaidi, sebelumnya pihak perusahaan
telah memberikan peringatan kepada debitur agar tidak memindahtangankan
kendaraan karena memiliki konsekuensi pidana. Namun peringatan tersebut tidak
diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Informasi yang dihimpun menyebutkan, debitur
tergiur iming-iming uang tunai Rp8,5 juta dari pihak penerima over alih dengan
janji kredit akan dilanjutkan oleh penerima unit tersebut. Padahal, pengalihan
seperti itu tetap melanggar ketentuan hukum jika tidak mendapat persetujuan resmi
dari perusahaan pembiayaan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pada Juli 2025 pihak
FIFGROUP melalui Kepala Pos Taliwang melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa Barat. Proses hukum kemudian
berjalan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah dinyatakan cukup bukti, debitur ER
ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk proses
penuntutan sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan,” jelasnya.
Junaidi menegaskan bahwa sebelum menempuh
jalur hukum, perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif kepada debitur.
FIFGROUP telah memberikan penjelasan terkait risiko hukum serta meminta debitur
menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, namun tidak mendapat
respons positif.
Sementara itu, Kepala Cabang FIFGROUP Sumbawa,
Echsanudin, melalui Junaidi menyampaikan
bahwa perusahaan selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum
menempuh jalur hukum.
Junaidi juga menegaskan bahwa menjual,
menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status kredit
dengan jaminan fidusia merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal
36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Banyak masyarakat belum memahami bahwa objek
pembiayaan yang masih kredit secara hukum masih menjadi jaminan perusahaan pembiayaan
sampai kewajiban lunas,” ungkapnya.
Melalui kasus ini, FIFGROUP berharap
masyarakat semakin sadar hukum dan tidak mudah tergiur tawaran uang cepat dari
pihak lain yang menawarkan over alih tanpa prosedur resmi.
Junaidi juga mengimbau seluruh debitur agar
tidak meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit orang lain, serta tidak
melakukan pengalihan kendaraan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
“Kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan
bukan hanya melindungi perusahaan, tetapi juga melindungi debitur dari potensi
masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi
masyarakat luas bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum
yang harus dipatuhi secara penuh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Hen).
.png)
