Oknum Nasabah Pembiayaan Kendaraan Divonis 1 Tahun 10 Bulan, FIFGROUP Taliwang Imbau Debitur Patuhi Aturan Fidusia

Taliwang, Sumbawa Barat -- Pengadilan menjatuhkan vonis pidana kepada seorang debitur pembiayaan kendaraan bermotor dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dari pengalihan kendaraan yang masih dalam masa kredit.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa terhadap debitur berinisial ER. Dalam amar putusan nomor 358/Pid.B/2025/PN Sbw, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Berdasarkan putusan pengadilan pada Kamis, 12 Februari 2026, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kepala Pos FIFGROUP Taliwang, Junaidi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan lapangan pada Februari hingga Maret 2025. Saat itu, karyawan melakukan kunjungan ke rumah debitur dan mendapati unit kendaraan sudah tidak berada di lokasi.

“Dari pengakuan debitur, kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain dengan nilai Rp8.500.000. Adapun unit yang masih dalam status kredit tersebut adalah satu unit sepeda motor produksi Honda tipe Scoopy,” kata Junaidi saat diwawancarai media. Senin, 16 Februari 2026.

Menurut Junaidi, sebelumnya pihak perusahaan telah memberikan peringatan kepada debitur agar tidak memindahtangankan kendaraan karena memiliki konsekuensi pidana. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Informasi yang dihimpun menyebutkan, debitur tergiur iming-iming uang tunai Rp8,5 juta dari pihak penerima over alih dengan janji kredit akan dilanjutkan oleh penerima unit tersebut. Padahal, pengalihan seperti itu tetap melanggar ketentuan hukum jika tidak mendapat persetujuan resmi dari perusahaan pembiayaan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pada Juli 2025 pihak FIFGROUP melalui Kepala Pos Taliwang melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa Barat. Proses hukum kemudian berjalan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah dinyatakan cukup bukti, debitur ER ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk proses penuntutan sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan,” jelasnya.

Junaidi menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif kepada debitur. FIFGROUP telah memberikan penjelasan terkait risiko hukum serta meminta debitur menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, namun tidak mendapat respons positif.

Sementara itu, Kepala Cabang FIFGROUP Sumbawa, Echsanudin, melalui Junaidi menyampaikan bahwa perusahaan selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.

Junaidi juga menegaskan bahwa menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status kredit dengan jaminan fidusia merupakan tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Banyak masyarakat belum memahami bahwa objek pembiayaan yang masih kredit secara hukum masih menjadi jaminan perusahaan pembiayaan sampai kewajiban lunas,” ungkapnya.

Melalui kasus ini, FIFGROUP berharap masyarakat semakin sadar hukum dan tidak mudah tergiur tawaran uang cepat dari pihak lain yang menawarkan over alih tanpa prosedur resmi.

Junaidi juga mengimbau seluruh debitur agar tidak meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit orang lain, serta tidak melakukan pengalihan kendaraan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

“Kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan bukan hanya melindungi perusahaan, tetapi juga melindungi debitur dari potensi masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas bahwa setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipatuhi secara penuh sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Hen).