‎Jangkar Lombok Desak Izin Operasional PT.GPR Segera Dicabut ‎

Mataram, 14 Februari 2026 -- Jaringan Akar Rumput Lombok (Jangkar Lombok) secara resmi menyampaikan somasi keras dan peringatan hukum kepada PT. Galih Pusaka Rinjani atas dugaan kuat tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi, serta laporan masyarakat, Jangkar Lombok menemukan indikasi bahwa masih terdapat pekerja di lingkungan PT. Galih Pusaka Rinjani yang belum mendapatkan hak dasar berupa jaminan sosial ketenagakerjaan, Kondisi ini sangat merugikan pekerja dan berpotensi meningkatkan kerentanan sosial serta ekonomi, terutama jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kehilangan mata pencaharian.

‎Sekretaris Jangkar Lombok, Muhammad Sapiin menyampaikan bahwa, praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenagakerjaan, serta Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2026 tentang Ketenagakerjaan.

‎“Setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Jika terbukti melanggar, maka perusahaan harus diberikan sanksi tegas demi melindungi hak-hak buruh,” tegas Sapiin.

‎Jangkar Lombok juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB untuk segera melakukan investigasi lapangan, memanggil pihak perusahaan, serta mengambil langkah hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Lebih lanjut, Jangkar Lombok menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan sosial dan perlindungan hak dasar tenaga kerja di Nusa Tenggara Barat.

‎“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah. Buruh tidak boleh menjadi korban pembiaran,” tutup pernyataan Jangkar Lombok.

‎Sapiin menilai, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah juga turut menjadi penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, pemerintah sudah sepatutnya menindak perusahaan yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Seperti diketahui, terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang kedapatan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tak mendaftarkan pekerja diatur dalam Pasal 17 UU 24 Tahun 2011.

‎Pasal 17

‎1. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.

‎2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

‎a. teguran tertulis;

‎b. denda; dan/atau

‎c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

‎3. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS.

‎4. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

‎5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

‎Penjelasan UU 24 Tahun 2011 atas ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf c mengurai:

‎Yang dimaksud dengan “pelayanan publik tertentu” antara lain pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.

‎Adapun unsur pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) UU BPJS dalam penjelasan: 

‎Yang dimaksud dengan “Pemerintah atau pemerintah daerah” adalah unit pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

‎Sapiin berpendapat, solusi dari pemerintah yang sering ditawarkan dengan mempersilahkan pekerja melapor ke dinas terkait jika mengalami permasalahan dengan pemberi kerja tidaklah cukup. (Sad).