Lombok Tengah -- Organisasi masyarakat Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menerbitkan Surat Edaran maupun Surat Keputusan Menteri terkait pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat pusat dan daerah. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib tenaga honorer, khususnya yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan pemerintah pusat harus segera mengambil langkah strategis guna memberikan kepastian status kepegawaian bagi honorer non database yang hingga saat ini belum terakomodasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu (PPPK-PW). Rabu (11/02/2026).
Menurutnya, KemenPAN-RB bersama Presiden Republik Indonesia memiliki tanggung jawab memberikan kepastian dan jaminan kerja bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. Ketidakjelasan status, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan sosial serta ketidakadilan di tengah masyarakat.
Ibnu Hajar juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mulai berlaku 1 Februari 2026, dimana sekitar 32.000 pegawai dapur dalam Program Makan Bergizi (MBG) resmi diangkat menjadi ASN PPPK. Kebijakan tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ia menilai, hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan dalam program tersebut langsung memperoleh status ASN. Kondisi tersebut, menurutnya, berbanding terbalik dengan nasib tenaga honorer lain, termasuk guru honorer dan staf di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang justru menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau menerima gaji yang tidak layak.
Sasaka Nusantara menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi antar tenaga kerja di sektor pemerintahan. Oleh karena itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan profesi maupun latar belakang tenaga kerja.
Ibnu Hajar mempertanyakan urgensi pengangkatan pegawai MBG menjadi ASN, sementara guru honorer dan honorer umum yang telah mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian status. Ia menyebut banyak honorer telah bekerja lebih dari 10 tahun dan mengalami perpanjangan kontrak berkali-kali tanpa kejelasan masa depan.
Lebih lanjut, Sasaka Nusantara menekankan pentingnya kebijakan afirmatif sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pemerintah.
Secara tegas, Sasaka Nusantara menuntut pemerintah pusat dan Menteri PAN-RB segera menerbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan Menteri yang menjadi pedoman bagi PPK di pusat maupun daerah. Regulasi tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal dapat mengusulkan pengangkatan honorer tanpa melanggar aturan BKN.
Sasaka Nusantara berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, khususnya guru honorer dan tenaga non database yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di daerah. (S).
.png)
