‎KSB Jadi Pusat Pemusnahan Rokok Ilegal se-Pulau Sumbawa ‎

Taliwang, Sumbawa Barat – Kabupaten Sumbawa Barat resmi ditunjuk oleh Kantor Bea Cukai Sumbawa Besar sebagai pusat pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) kena cukai ilegal untuk wilayah se-Pulau Sumbawa.

‎Penunjukan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

‎Rencananya, pemusnahan massal barang kena cukai ilegal tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026 mendatang.

‎Kegiatan tersebut dipastikan menjadi salah satu agenda besar yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum serta pemerintah daerah di Pulau Sumbawa.

‎Tidak sekadar seremoni, pemusnahan barang ilegal itu nantinya akan diintegrasikan dengan Upacara Syukur ke-6 tingkat Kabupaten Sumbawa Barat.

‎Penyatuan momentum tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang ilegal secara terbuka di hadapan masyarakat.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat, H. Syarifuddin, S.Pd menegaskan bahwa penunjukan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai tuan rumah pemusnahan BMN ilegal merupakan bentuk kepercayaan besar dari Kantor Bea Cukai Sumbawa Besar.

‎Menurutnya, kepercayaan tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan berjalan sukses dan memberikan dampak nyata.

‎“Kami siap mengawal eksekusi ini. Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi pesan kuat bahwa Sumbawa Barat tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang melanggar hukum dan merugikan negara,” ujar H. Syarifuddin saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

‎Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari sekitar satu juta batang rokok ilegal dan dua ribu botol minuman keras berbagai jenis.

‎"Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya upaya penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang mencoba masuk ke pasar lokal di wilayah Pulau Sumbawa," ungkapnya.

‎H. Syarifuddin menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan dan pengawasan intensif yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

‎"Operasi pengawasan dilakukan secara rutin di berbagai titik guna menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi," jelasnya.

‎Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena mengurangi potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

‎Padahal, dana tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

‎“Peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara dan masyarakat. Dana cukai yang seharusnya masuk untuk pembangunan daerah justru hilang akibat aktivitas ilegal tersebut,” katanya.

‎Selain berdampak pada pendapatan negara, peredaran minuman keras ilegal juga dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

‎"Karena itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap distribusi barang ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pulau Sumbawa secara umum," ujarnya.

‎Menjelang pelaksanaan pemusnahan pada Juni 2026, koordinasi lintas instansi terus dimatangkan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

‎Satpol PP Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kantor Bea Cukai Sumbawa Besar juga tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

‎"Saya berharap kegiatan pemusnahan massal itu tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum semata, tetapi juga mampu memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan peredaran barang ilegal," harapnya.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran barang ilegal dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

‎"Dengan langkah ini, merupakan komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi kepentingan masyarakat luas." pungkasnya. (Hen).