Taliwang, Sumbawa Barat — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, Fahkruddin Rob, melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya penguatan fungsi Bale Mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa berbasis musyawarah mufakat, nilai adat, serta kearifan lokal masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung, bertempat di Lingkungan Beleong Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Jum'at (22/05/2026).
Ia menjelaskan bahwa Raperda Perubahan atas Perda Bale Mediasi merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat mekanisme penyelesaian konflik di tengah masyarakat secara damai dan humanis.
Menurutnya, selama ini Bale Mediasi telah menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang dinilai lebih cepat, murah, dan mampu menjaga harmonisasi sosial dibandingkan penyelesaian melalui jalur hukum formal.
“Bale Mediasi selama ini hadir sebagai ruang penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah mufakat dan nilai kekeluargaan. Ini sangat sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB yang menjunjung tinggi adat dan perdamaian,” ujar Fahkruddin Rob.
Ia menilai perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 sangat penting dilakukan mengingat perkembangan kebutuhan masyarakat serta dinamika pelaksanaan di lapangan yang memerlukan penguatan kelembagaan dan tata kelola organisasi.
"Perubahan tersebut juga bertujuan memperkuat koordinasi antarwilayah serta memberikan kepastian dukungan pendanaan agar Bale Mediasi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan," jelasnya.
Dalam substansi perubahan Raperda tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus penguatan. Salah satunya yakni penguatan struktur organisasi Bale Mediasi mulai dari unsur pembina, pengarah, penanggung jawab hingga pelaksana harian beserta divisi-divisinya.
"Penguatan struktur kelembagaan tersebut diperlukan agar Bale Mediasi memiliki tata kelola organisasi yang lebih profesional, terarah, dan akuntabel dalam menjalankan tugas mediasi di tengah masyarakat," beber bang Rob, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, Raperda juga memberikan penguatan terhadap peran mediator. Dalam aturan baru tersebut, mediator tidak hanya berasal dari mediator bersertifikat, tetapi juga dapat melibatkan mediator komunitas seperti tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Pendekatan ini sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat NTB. Tokoh adat dan tokoh agama memiliki pengaruh besar dalam menciptakan perdamaian dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan,” jelas bang Rob.
Perubahan lainnya juga menyangkut perluasan jenis sengketa yang dapat dimediasi melalui Bale Mediasi. Jika sebelumnya lebih banyak menangani sengketa perdata, kini Bale Mediasi juga dapat menangani tindak pidana tertentu, tindak pidana aduan, hingga tindak pidana adat yang memungkinkan diselesaikan melalui pendekatan restoratif.
"Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu solusi penting dalam menjaga ketertiban sosial tanpa harus selalu berujung pada proses hukum yang panjang," jelasnya.
Raperda tersebut juga menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara Bale Mediasi tingkat provinsi dengan Bale Mediasi Kabupaten/Kota. Koordinasi itu meliputi pembinaan, pelatihan mediator, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan mediasi di masing-masing daerah.
Selain aspek kelembagaan, kepastian dukungan pendanaan juga menjadi perhatian dalam Raperda perubahan tersebut. Pengaturan mengenai pembiayaan operasional, sarana prasarana, hingga honorarium pengurus dimasukkan agar Bale Mediasi memiliki dukungan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Secara umum, Fahkruddin Rob menilai Raperda ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang humanis, partisipatif, serta berakar pada budaya masyarakat NTB.
“Pendekatan mediasi tidak hanya bertujuan menyelesaikan konflik, tetapi juga menjaga persaudaraan, ketertiban sosial, dan stabilitas masyarakat. Ini yang menjadi semangat utama dari Bale Mediasi,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, ia berharap masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aparat desa, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan Raperda Bale Mediasi.
Partisipasi masyarakat, kata bang Rob, sangat penting agar Raperda yang nantinya disahkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat," harapnya.
"Saya berharap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada perdamaian sosial di tengah masyarakat NTB," pungkasnya. (Hen).




