Jenguk Suami Dipenjara, Wanita Asal Plampang ini Malah Selundupkan Narkoba


AkurasiNTB, Sumbawa -- Seorang wanita berinisial SW (39) asal Desa Plampang Kecamatan Plampang diamankan Polres Sumbawa setelah hendak menitipkan barang untuk suaminya yang sedang menjalani hukuman tahanan di rutan Polres Sumbawa, pada Jumat (29/04/2022).

Berawal dari kecurigaan pihak kepolisian karena SW yang datang diluar jam kunjungan, dengan alasan ingin menitipkan handuk dan tissue untuk suaminya. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap barang tersebut dan ditemukan 1 poket sabu-sabu dengan berat bruto 0,47 gram.

Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan kejadian tersebut. “SW sudah dicurigai karena berkunjung diluar jam besuk tahanan, setelah barang titipan digeledah petugas menemukan 1 poket sabu yang diselipkan di dalam lembaran tisu”, ujarnya singkat.

Saat ini SW sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subawa, penyidik juga akan memeriksa suami SW.” tutup kasi humas. (*).