Dikbud KSB Terapkan Sistem Zonasi Untuk Jenjang SMP


AkurasiNTB, Sumbawa Barat -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud KSB) mulai menerapkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tahun ajaran baru tahun 2022.

Dimana, sistem zonasi ini merupakan pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal agar dapat menghindari terjadinya kekurangan murid di salah satu sekolah yang ada.

Prihal diatas, disampaikan oleh Kepala Dinas DikbudKSB, Khusnarti, S.Pd saat diwawancarai media diruang kerjanya, Kamis (12/05/2022) pagi.

“Sekarang, kita memiliki tenaga pendidik (guru) yang profesional, kualitas tenaga pendidik sudah setara disetiap SMP sehingga tidak ada alasan bagi wali murid untuk menyekolahkan anaknya ke tempat yang lebih jauh dengan alasan kualitas pendidik dan tenaga pendidik,” jelas mantan Camat Brang Rea itu.

Ia mengungkapkan, bahwa Penerapan sistem zonasi untuk jenjang SMP ini merupakan amanat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek tentang MERDEKA BELAJAR. Merdeka belajar sendiri telah tertuang dalam empat pokok kebijakan Kemendikbud Ristek yakni :

1. Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes Programme for International Student Assesment (Pisa). 

“Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 5, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya,” jelasnya.

2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya. 

3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi. 

4. Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T[8]). Bagi peserta didik yang melalui jalur afirmasi dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB.[9] Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis.

“Para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kita sudah siap dengan kebijakan MERDEKA BELAJAR ini. Sejak diterapkannya sistem zonasi full untuk SMP dan sebagian untuk jenjang SD, serta penerapan PPDB secara online, Alhamdulillah tidak ada keluhan dan hambatan,” pungkas Khusnarti. (KA)


(Berita ini Bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat)