Sumbawa Barat -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai ilegal hasil tembakau.
Peredaran yang digagalkan tersebut, karena Satpol PP bersama Bea Cukai Sumbawa berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal di salah satu kantor ekspedisi yang berada di Kecamatan Taliwang. Sabtu (24/06/2023) pagi.
Kepala SatpolPP KSB Agus Hadnan, S.Pd melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Rato Hendra, SH mengatakan, bahwa penyitaan yang dilakukan merupakan bentuk pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat.
"Barang kena cukai ilegal hasil tembakau yang kami sita ini, merupakan hasil pengawasan yang dikirim melalui salah satu ekspedisi cabang Taliwang yang nantinya akan diedarkan," kata Rato Hendra, SH.
Adapun jenis rokok ilegal yang di sita, ungkap Raro, yakni sebanyak 47 bungkus rokok LUXIU dengan isi 752 batang dan sebanyak 50 bungkus rokok ONE EAST dengan isi 1000 batang.
"Setelah melakukan penyitaan, barang kena cukai ilegal hasil tembakau ini kami amankan di kantor untuk dilakukan tindakan selanjutnya," jelas Rato Hendra, SH.
Menurut bang Rato sapaan akrabnya, Kabupaten Sumbawa Barat hanya sebagai sasaran peredarannya saja. Sedangkan produksi rokok ilegalnya berada di luar daerah.
"Untuk pemasoknya, kami bersama Bea Cukai Sumbawa akan melakukan penelusuran sembari kami melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal di Daerah kita ini," tutup bang Rato. (An)