Paska Mediasi, KOMNAS HAM Belum Menyimpulkan Ada atau Tidaknya Pelanggaran HAM Di PT AMNT

Mataram -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( KOMNAS HAM RI ) belum dapat menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) seperti yang diadukan LSM Aliansi Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat. 

Pernyataan itu disampaikan oleh komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, menyusul dugaan pelanggaran HAM itu sudah melahirkan 5 point' penting sesuai isi surat kesepakatan bersama bernomor 005/KP/KH-MD.00.01/VII/2023 antara LSM AMANAT sebagai pihak pengadu dan PT AMNT sebagai pihak yang diadukan. 

" Ya, kita belum menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam kasus ini. Kami baru sebatas memediasi pertemuan dimana para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di meja perundingan dengan mengutamakan prinsip musyawarah dan pemenuhan hak asasi manusia," ungkap Prabianto saat dikonfrontir sejumlah media melalui sambungan selularnya, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, dalam kesepakatan awal hingga melahirkan 5 point' penting sesuai isi surat itu, para pihak menyadari bahwa permasalahan ingin segera diselesaikan sehingga kehidupan kembali tenang dan harmonis.

Mediasi ini juga tambahnya menjadi media untuk menyelesaikan persoalan dengan mengutamakan kepentingan para pihak dengan berlandaskan pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. 

" Jadi, kita belum menyimpulkan soal pelanggaran HAM ini. Kita masih perlu melakukan kajian kajian atau investigasi lebih lanjut atas dugaan itu," jelasnya seraya menambahkan, 

" Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak berjanji untuk saling menjaga dan menghormati kepentingan masing-masing dengan cara damai dan kondusif, hingga kesepakatan final nantinya dapat dicapai," pungkas Prabianto. (RED).