Sumbawa Barat -- Pemerintah daerah (Pemda) Sumbawa Barat, Provinsi NTB, kembali melakukan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan penyu, biota yang saat ini berstatus sangat dilindungi.
Saat sosialisasi, tim gabungan beranggotakan Dinas Perikanan, Satpol PP, UPTD BKPSDKP Wilayah Kerja Sumbawa-KSB, Polsus PWP3K dan penyuluh perikanan itu menemukan puluhan butir telur siap jual disalah satu toko di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang.
"Sosialisasi ini sebagai edukasi kita kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan penyu di Sumbawa Barat," jelas Kepala Dinas Perikanan KSB, Noto Karyono didampingi Kabid Pengelolaan Produk dan Sumber Daya Perikanan (P2SDP), Endang Yunari dan Penyuluh Perikanan Rinto Basuki, Kamis (6/7/2023).
Penjualan telur penyu di wilayah KSB bukan hal baru. Kebiasaan masyarakat mengonsumsi telur ini menjadi pemicu utama. Tingginya permintaan akan telur ini, pedagang sampai menjajakan lewat akun media sosial facebook.
"Penjualnya sudah kami imbau. Dari pengakuan mereka, telur itu diperoleh dari Pasar Kebon Roek, Mataram," katanya.
Termasuk pengakuan pedagang di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang. Di tempat ini tim gabungan mencoba menggali informasi, terutama sumber telur tersebut diperoleh.‘
"Pedagangnya mengaku hanya menjual saja,’’ paparnya.
Noto mengaku, meski berhasil mengantongi identitas para penjual, tim tidak bisa mengambil tindakan tegas. Termasuk menyita telur yang ditemukan saat operasi berlangsung.
‘’Ini karena batasan kewenangan kami, yang bisa kami lakukan hanya mengimbau. Tapi kalau itu masih melanggar, tentu akan ada sanksi,’’ ingatnya.
Sosialisasi ini dilakukan di tiga tempat yaitu pasar Tana Mira Taliwang, terminal Taliwang dan lingkungan Tiang Nam.
‘’Pedagang di sana setuju dan menolak adanya penjualan telur ini. Dari pengakuan warga pasar beberapa bulan terakhir sudah tidak ditemukan adanya telur yang dijual di tempat itu. Tapi yang marak malah lewat media sosial,’’ akunya.
Hewan penyu termasuk yang dilindungi sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Aturan ini dengan tegas melarang adanya penangkapan penyu, telur dan bagian-bagian tubuh lainnya.
‘’Hewan ini sangat dilindungi, tidak boleh dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut dan diperdagangkan. Jika ini melanggar ada konsekuensi hukum yaitu pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dari sisi kesehatan mengonsumsi hewan ini sangat berbahaya,’’ tegasnya. (An).