Issue Rekrutmen Naker Luar: Disnaker KSB Surati Pimpinan Perusahaan

Sumbawa Barat -- Dalam upaya untuk mengatur rekrutmen tenaga kerja di Sumbawa Barat dengan lebih teratur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat telah mengirim surat edaran kepada pimpinan perusahaan di wilayah tersebut. Surat tersebut berisi empat poin penting yang perlu diperhatikan.

Poin pertama menegaskan bahwa rekrutmen tenaga kerja di Sumbawa Barat harus dilakukan melalui sistem rekrutmen satu pintu sesuai dengan peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang penyelenggaraan tenaga kerja, Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2010 tentang pembangunan ketenagakerjaan, dan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2022 tentang penggunaan sumber daya lokal.

Selanjutnya, poin kedua menegaskan bahwa segala kegiatan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Sumbawa Barat harus dibatalkan dan dilakukan proses ulang dengan berkoordinasi bersama Disnakertrans KSB.

Poin ketiga dari surat edaran ini menitikberatkan pada langkah lanjutan dari poin kedua. Perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan rekrutmen yang tidak sesuai prosedur diharapkan melaporkan diri untuk tindak lanjut yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Poin terakhir menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan kegiatan rekrutmen tenaga kerja akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya ingin menekankan bahwa empat poin ini harus diperhatikan dengan serius oleh semua pimpinan perusahaan. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap isu-isu terkait rekrutmen tenaga kerja di wilayah kita," ungkap Slamet Riadi, S.Pi.,M.Si, Sekretaris Dinas Nakertrans, yang didampingi oleh Kabid Penta Tohiruddin, SH, pada hari Senin (28/08/2023).

Slamet juga menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari adanya rekrutmen tenaga kerja yang tidak sah dan tidak prosedural di wilayah tersebut. Koordinasi dengan Disnakertrans dianggap penting guna memastikan keberlangsungan rekrutmen yang adil dan transparan.

"Dilarang bagi perusahaan manapun untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja tanpa koordinasi dengan Disnaker. Kami percaya bahwa melalui sistem ini, pemerintah dapat menjaga integritas rekrutmen tenaga kerja dalam upaya mendapatkan pekerjaan," tambahnya.

Slamet juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi pedoman yang tertera dalam surat edaran ini akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Jika empat point tersebut tidak di indahkan oleh teman-teman perusahaan, maka tentu ada konsekuensi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (An).