Disnakertrans KSB Surati Presiden Direktur PT. AMMAN Atas Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Oleh PT. Fudong

(Foto: Sekretaris Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si)

Sumbawa Barat - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disnakertrans KSB) telah menyurati Presiden Direktur PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Indo Fudong Konstruksi, salah satu mitra bisnis PT. Pengembangan Industri Logam (PT. PIL) dan Sinohydro Crop. Ltd pada proyek pembangunan pabrik smelter di KSB. 

Kepala Disnakertrans, Ir. H. Muslimin, M.Si melalui Sekretaris Dinas, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si menyampaikan, bahwa dalam surat yang dilayangkan kepada Presiden Direktur PT. AMMAN tersebut, PT. Indo Fudong Konstruksi disebut telah sengaja mengabaikan arahan pemerintah terkait pola rekrutmen tenaga kerja yang berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat. 

"Hal ini merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang harus dihormati oleh semua perusahaan yang beroperasi di wilayah ini," kata Sekretaris yang di dampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Tohiruddin, SH saat diwawancarai media. Kamis (14/09/2023).

Ia mengungkapkan, bahwa dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir, aktivitas PT. Indo Fudong Konstruksi disebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kegaduhan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif serta menjadi preseden buruk dalam penataan masalah ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. 

"Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi ini," singkat Sekdis yang akrab disapa Meta itu.

Pelanggaran yang berulang-ulang oleh PT. Indo Fudong Konstruksi dianggap telah mencederai semangat kerja Tim Terpadu yang telah dibentuk bersama antara Pemerintah KSB dengan beberapa perusahaan, termasuk PT. AMMAN, PT. Amman Mineral Industri, PT. Pengembangan Industri Logam, PT. Krakatu Tirta Industri, dan PT. JGC Indonesia. 

"Tim Terpadu ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan mematuhi semua ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku," jelas Meta.

Dalam rangka menanggapi situasi ini, Disnakertrans KSB meminta perhatian khusus dari PT. PIL. Mereka diharapkan segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mitra bisnis mereka, PT. Indo Fudong Konstruksi. Jika dipandang perlu, PT. PIL juga diharapkan melakukan review kontrak kerjasama dengan PT. Indo Fudong Konstruksi, baik dalam pemborongan pekerjaan maupun penyediaan jasa tenaga kerja.

"Situasi ini akan terus kami pantau, dan langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Kami akan terus memberikan informasi terbaru sehubungan dengan perkembangan kasus ini." pungkasnya. (An).