Taliwang, Sumbawa Barat – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KSB bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Room Kedai Sawah, Kompleks Kemutar Telu Center, Selasa (26/8/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.50 WITA tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kasat Pol PP H. Syarifuddin, S.Pd, perwakilan Bea Cukai Sumbawa Besar Ari Sulistyo Kusumo S, ST., MM., serta Camat Taliwang yang diwakili Kasi Trantib Syarifuddin, S.Ap. Turut hadir pula Kabid P3D Rato Hendra, S.H, Kasi Penegakan Rizal Junaidi, S.Kom, Kasi Pengawasan Muhammad Syukri, S.Pd, pedagang kios dan toko se-Kecamatan Taliwang, serta anggota JFT dan staf Bidang P3D.
Acara dibuka oleh moderator Rizaldi, dilanjutkan laporan panitia oleh Kasat Pol PP, dan kemudian sambutan sekaligus pembukaan oleh perwakilan Camat Taliwang. Dalam sambutannya, Kasi Trantib menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Taliwang karena sedang bertugas di luar daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini, terutama bagi para pedagang. “Melalui sosialisasi ini kita mendapatkan pemahaman lebih luas tentang bahaya dan risiko menjual rokok ilegal. Kami harap informasi yang didapat tidak hanya berhenti di ruangan ini, tetapi juga disampaikan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat luas,” ujarnya.
Menurutnya, pedagang memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Jika pedagang berkomitmen menolak menjual produk ilegal, maka pasar akan bersih dari peredaran barang tanpa cukai tersebut. “Mari kita dukung pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, demi melindungi generasi kita dan menjaga pemasukan negara,” tambahnya.
Sesi inti kegiatan diisi dengan pemaparan materi tentang Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal oleh Ari Sulistyo Kusumo dari Bea Cukai Sumbawa Besar. Ia memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, hingga salah peruntukan pita cukai. Untuk memperkuat pemahaman, peserta juga diajak menyaksikan video kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal”.
Suasana semakin interaktif saat sesi diskusi dan tanya jawab. Para pedagang yang hadir tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait aturan dan konsekuensi hukum menjual rokok ilegal. Ari Sulistyo menjawab dengan lugas dan menekankan bahwa sanksi bagi pelaku bisa berupa denda besar hingga pidana penjara.
Tak hanya mengandalkan penindakan, Bea Cukai juga menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi. “Kami tidak ingin langsung menghukum, yang lebih utama adalah bagaimana masyarakat, khususnya pedagang, paham dan sadar bahwa menjual rokok ilegal sangat merugikan,” jelasnya.
Sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 11.55 WITA tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan penuh semangat. Para peserta menyatakan siap mendukung program pemerintah dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak memperjualbelikannya di lapak, kios, maupun toko mereka.
Dengan semakin gencarnya sosialisasi seperti ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat dapat terbentuk. KSB pun diharapkan menjadi daerah yang bebas dari peredaran rokok ilegal, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara melalui cukai yang sah. (An).