FKPPM Desak Pemerintah Bertindak Tegas terhadap WNA yang Abaikan Hukum di KSB ‎

Sumbawa Barat — Ketua Forum Komunikasi Pemuda Pasak Mantar (FKPPM), Pardi, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap Julien Nicolas Cormons (JNC), warga negara Prancis yang tengah menjalankan bisnis di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Menurutnya, sikap JNC yang berulang kali mengabaikan panggilan resmi dari instansi pemerintah merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum Indonesia dan tidak dapat ditoleransi.

‎Pardi menilai, perilaku JNC yang terkesan arogan dan tidak kooperatif mencederai prinsip saling menghormati antara warga negara asing dan negara tempat mereka beraktivitas. Ia menegaskan, siapapun yang tinggal dan berbisnis di Indonesia harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku, tanpa kecuali.

‎“Kami, para pemuda Pasak Mantar, merasa prihatin dengan sikap warga asing seperti ini. Jangan sampai keberadaannya justru menciptakan preseden buruk dan mempermalukan kewibawaan hukum di daerah kita,” ujar Pardi dengan nada tegas, Rabu (22/10/2025).

‎Diketahui, JNC beberapa kali mangkir dari panggilan resmi instansi pemerintah, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Puncaknya terjadi pada 10 Oktober 2025, ketika utusan resmi KLH yang datang membawa surat tugas justru tidak diterima dan tidak dijamu oleh pihak JNC. Menurut Pardi, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga negara dan mencerminkan sikap merendahkan otoritas Indonesia.

‎“Kalau orang luar datang ke sini, lalu menolak menerima tamu resmi dari kementerian, itu jelas pelecehan terhadap negara. Kami anggap itu tindakan yang tidak pantas dan mencoreng nama baik masyarakat KSB yang terkenal santun terhadap tamu,” tambahnya.

‎Insiden serupa, lanjutnya, kembali terulang ketika Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa melayangkan panggilan resmi kepada JNC pada 22 Oktober 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ia kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Bagi Pardi, sikap ini memperlihatkan bagaimana JNC merasa kebal hukum dan tidak menghormati otoritas lokal.

‎FKPPM, kata Pardi, memandang kasus ini sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ia meminta agar instansi terkait, baik Imigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Pemda KSB, segera mengambil langkah konkret agar tidak muncul kesan bahwa warga asing bisa bertindak sewenang-wenang di wilayah Indonesia.

‎“Kami ingin pemerintah tegas. Jangan karena dia warga negara asing, lalu dibiarkan. Kalau orang lokal yang melakukan seperti itu pasti langsung ditindak. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” tegasnya.

‎Lebih jauh, Pardi juga mengingatkan agar masyarakat tetap tenang namun waspada, serta menyerahkan seluruh proses kepada aparat berwenang. Menurutnya, dukungan moral dari masyarakat sangat penting agar pemerintah daerah tidak ragu dalam menegakkan hukum demi menjaga martabat bangsa.

‎“Kami tidak ingin masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bagi investor asing lainnya. Kita ingin investasi, tapi bukan dengan cara yang menginjak aturan,” pungkasnya. (Hen).