‎Korban Kecelakaan Klarifikasi Isu Dugaan Pungli, Adrian Zenobia Tegaskan Polisi Hanya Fasilitasi Mediasi ‎

Taliwang, Sumbawa Barat — Terkait isu yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus kecelakaan di Polres Sumbawa Barat, pihak korban akhirnya memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga nama baik institusi yang telah membantu proses penyelesaian hak ganti rugi korban.

‎Korban kecelakaan, Adrian Zenobia, menilai penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

‎Adrian menjelaskan, klarifikasi ini bermula dari adanya miskomunikasi terkait aliran dana dalam proses penyelesaian perkara kecelakaan yang dialaminya. Ia mengaku mengalami kesulitan untuk membangun komunikasi langsung dengan pihak pelaku kecelakaan.

‎Menurutnya, karena tidak memiliki akses komunikasi dengan pelaku, dirinya secara sadar meminta bantuan pihak kepolisian untuk menjembatani komunikasi tersebut. Langkah tersebut diambil semata-mata untuk mempermudah proses penyelesaian ganti rugi.

‎“Saya sendiri yang meminta bantuan kepada petugas untuk dikomunikasikan ke pihak pelaku karena kami tidak ada akses komunikasi. Polisi di sini hanya memfasilitasi pertemuan dan penyampaian amanah ganti rugi tersebut,” ujar Adrian Zenobia, Sabtu (7/2/2026).

‎Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai responsif dalam membantu proses mediasi antara dirinya dengan pihak pelaku. Adrian menilai peran kepolisian dalam hal ini sangat membantu mempercepat proses penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

‎Adrian menjelaskan bahwa uang senilai Rp5 juta yang diterimanya melalui pihak kepolisian merupakan murni dana ganti rugi biaya pengobatan dari pihak pelaku kecelakaan. Dana tersebut, kata dia, diberikan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas kejadian yang dialaminya.

‎"tidak ada pemotongan maupun permintaan uang dari petugas kepolisian dalam proses tersebut. Seluruh dana yang saya terima merupakan sebagai bentuk ganti rugi," tegasnya.

‎Menurut Adrian, pihak kepolisian hanya bertindak sebagai mediator atau fasilitator karena adanya kendala komunikasi antara dirinya dan pihak pelaku. Ia menilai peran tersebut justru membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara damai.

‎Melalui klarifikasi ini, Adrian berharap masyarakat tidak lagi salah memahami informasi yang beredar. Ia juga berharap ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

‎"Saya merasa terbantu dengan proses yang telah difasilitasi pihak kepolisian dan saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh dan objektif berdasarkan fakta yang sebenarnya," pungkasnya. (J).