Taliwang, Sumbawa Barat -- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.1/18/DLH/2026 tertanggal 5 Februari 2026 tentang Gerakan Peduli Kebersihan Lingkungan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI serta mewujudkan visi "Sumbawa Barat ASRI" Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov, menegaskan bahwa kebersihan lingkungan bukan lagi sekadar kegiatan sukarela, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat.
"Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat bahwa kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Melalui edaran ini, kami memastikan setiap pihak berkontribusi aktif menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman," ujar Aku Nur Rahmadin saat dikonfirmasi, Jum'at (10/04/2026).
Dalam surat edaran tersebut, diatur jadwal kegiatan pembersihan yang bersifat wajib bagi seluruh instansi pemerintah, sekolah, kelurahan, desa, hingga masyarakat umum. Kegiatan ini dibagi menjadi dua jadwal utama, yaitu kegiatan harian pada hari kerja dan kegiatan besar yang dilaksanakan setiap pekan.
Untuk kegiatan harian, setiap pegawai dan warga diwajibkan membersihkan lingkungan kerja atau tempat tinggal masing-masing selama satu jam sebelum memulai aktivitas kantor maupun kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Hal ini dimaksudkan agar setiap individu memiliki kesadaran penuh untuk menjaga kebersihan area yang mereka tempati setiap harinya," jelas Kadis yang akrab disapa Madin itu.
Sementara itu, kegiatan gotong royong atau yang sering disebut sebagai kerja bakti wajib dilaksanakan setiap hari Jumat. Pukul 07.00 WITA hingga selesai, seluruh OPD dan Sekolah diharapkan turun tangan langsung untuk membersihkan lingkungan sekitar.
"Hari Jumat kami jadikan momen khusus untuk bersatu dalam kebersihan. Ini bukan hanya soal membersihkan sampah, tetapi juga mempererat tali persaudaraan melalui gotong royong," tambah Madin.
Ruang lingkup kegiatan yang harus dilakukan cukup komprehensif. Selain membersihkan area kantor, sekolah, dan fasilitas umum, masyarakat juga diinstruksikan untuk membersihkan saluran drainase atau selokan agar terhindar dari genangan air yang bisa menjadi sarang penyakit.
"Pengelolaan sampah yang baik, baik yang bersifat organik maupun anorganik, juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini," ujarnya.
Pihak pimpinan di setiap unit kerja, kepala sekolah, hingga kepala desa dan lurah memegang peranan vital. Mereka bertanggung jawab penuh dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah masing-masing. Tanpa koordinasi yang baik, tujuan dari gerakan ini sulit untuk tercapai secara maksimal.
Selain mengatur teknis pelaksanaan, surat edaran ini juga mewajibkan adanya pelaporan rutin. Setiap awal bulan, hasil pelaksanaan kegiatan harus dilaporkan kepada Bupati Sumbawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup.
"Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sebagai bentuk akuntabilitas kinerja daerah," ungkap Madin.
Dengan adanya aturan yang tegas ini, pemerintah berharap budaya bersih dapat tertanam kuat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Sumbawa Barat. Lingkungan yang bersih diyakini akan membawa dampak positif bagi kesehatan masyarakat serta kenyamanan dalam beraktivitas.
"Mari kita jadikan kebersihan sebagai budaya bersama. Lingkungan yang bersih akan membawa berkah bagi kehidupan kita semua. Dukungan dan kepatuhan seluruh masyarakat Sumbawa Barat sangat kami harapkan demi terwujudnya daerah yang benar-benar ASRI: Aman, Sehat, Resik, dan Indah," tutupnya. (Hen).

