Taliwang, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat resmi mengubah mekanisme penyaluran Beasiswa Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Diploma dan Sarjana. Mulai semester genap Tahun Akademik 2026, mahasiswa penerima beasiswa tidak lagi otomatis memperoleh bantuan hingga lulus kuliah, tetapi wajib mengajukan pendaftaran ulang dan mengikuti evaluasi pada setiap awal semester.
Kebijakan baru yang dikelola melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat tersebut menjadi perubahan mendasar dibandingkan sistem sebelumnya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan hanya diberikan kepada mahasiswa yang tetap memenuhi persyaratan akademik dan administrasi selama menjalani perkuliahan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat, Agus, S.Pd.,MM. menjelaskan bahwa sistem evaluasi berkala diterapkan agar program beasiswa tidak hanya membantu biaya pendidikan, tetapi juga mendorong mahasiswa terus mempertahankan prestasi akademiknya.
"Mahasiswa tidak cukup mendaftar sekali. Setiap memasuki semester baru mereka harus mengajukan kembali permohonan dengan melampirkan Indeks Prestasi (IP) semester terakhir sebagai bahan evaluasi," ujar Agus kepada media, Rabu (22/07/2026).
Menurutnya, mahasiswa yang tidak lagi memenuhi batas minimal Indeks Prestasi (IP) sesuai ketentuan tidak akan menerima bantuan UKT pada semester berikutnya.
"Evaluasi dilakukan setiap semester. Jika IP turun dan tidak memenuhi syarat, maka bantuan tidak dapat dilanjutkan," tegasnya.
Program beasiswa ini merupakan bagian dari Program KSB Maju Pendidikan, yang dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi sekaligus mendorong lahirnya sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan berprestasi.
"Dalam pelaksanaannya, kami membagi beasiswa menjadi tiga jalur, yaitu Beasiswa Akademik, Beasiswa Nonakademik, dan Beasiswa Tidak Mampu, dengan persyaratan yang disesuaikan berdasarkan kategori masing-masing," jelasnya.
Untuk jalur akademik, mahasiswa dari perguruan tinggi berakreditasi A (Unggul) wajib memiliki IP minimal 3,50, akreditasi B (Baik Sekali) minimal 3,60, dan akreditasi C (Baik) minimal 3,80.
Sementara itu, jalur nonakademik diperuntukkan bagi mahasiswa yang berprestasi di bidang olahraga, seni, keagamaan, maupun kreativitas dengan capaian minimal Juara I tingkat provinsi. Kesempatan yang sama juga diberikan kepada mahasiswa penghafal Al-Qur'an minimal lima juz dan pengurus organisasi kemahasiswaan dengan jabatan minimal Wakil Ketua BEM, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.
Adapun Beasiswa Tidak Mampu diberikan kepada mahasiswa yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori kesejahteraan keluarga desil 1 hingga desil 4. Selain memenuhi persyaratan administrasi, penerima juga harus mempertahankan IP minimal 2,75 untuk perguruan tinggi berakreditasi A, 3,00 untuk akreditasi B, dan 3,25 untuk akreditasi C.
Dengan diberlakukannya sistem evaluasi setiap semester, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat ingin memastikan bahwa dana beasiswa benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang terus menunjukkan komitmen dalam belajar dan berprestasi.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya akademik yang kompetitif sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah," pungkasnya. (Hen).

