‎HNSI KSB Siapkan Aksi ke DLH NTB, Desak Dugaan Pencemaran Teluk Benete Diusut hingga Meja Hijau

Taliwang, Sumbawa Barat – Desakan agar dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan batu bara di kawasan perairan Teluk Benete, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diusut secara menyeluruh semakin menguat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumbawa Barat bersama HNSI Lombok Timur dan Lombok Tengah dalam waktu dekat berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

‎Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk sikap keras organisasi nelayan terhadap persoalan lingkungan yang dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap kehidupan nelayan dan ekosistem laut di sekitar Teluk Benete hingga wilayah pesisir lainnya.

‎Ketua DPC HNSI Sumbawa Barat, Abbas Kurniawan, mengatakan pihaknya ingin agar dugaan pencemaran tersebut tidak berhenti pada polemik maupun pernyataan di ruang publik. HNSI meminta instansi berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan.

‎"Kami bersama HNSI Lombok Timur dan Lombok Tengah dalam waktu dekat akan melakukan aksi di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB. Kami mendesak persoalan pencemaran ini diusut tuntas dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, harus diproses sesuai ketentuan hingga ke meja hijau," tegas Abbas kepada media, Minggu (9/08/2026).

‎Menurutnya, persoalan tersebut menjadi serius karena menyangkut keberlangsungan ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir. Nelayan, kata Abbas, sangat bergantung pada kondisi perairan yang sehat untuk mempertahankan aktivitas dan pendapatan mereka.

‎HNSI juga menyoroti insiden tenggelamnya kapal pengangkut batu bara di kawasan Teluk Benete yang disebut membawa muatan untuk kebutuhan PLTU Kertasari. Abbas menilai peristiwa tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah karena adanya kekhawatiran terhadap dampak material batu bara yang tumpah ke perairan.

‎"Kami meminta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi NTB dan DLH Kabupaten Sumbawa Barat segera melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujarnya.

Abbas menyebut HNSI memperoleh informasi bahwa material batu bara diduga telah terbawa arus dari kawasan Teluk Benete menuju sejumlah wilayah pesisir lainnya, termasuk Jelenga dan Maluk. Karena itu, menurut dia, diperlukan pemeriksaan lapangan dan kajian ilmiah untuk mengetahui sejauh mana material tersebut menyebar dan apakah telah menimbulkan dampak terhadap kualitas perairan.

‎Ia menegaskan, HNSI tidak ingin membuat kesimpulan sendiri mengenai tingkat pencemaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan. Namun, organisasi nelayan meminta pemerintah bergerak cepat karena masyarakat pesisir membutuhkan kepastian mengenai kondisi lingkungan tempat mereka mencari nafkah.

‎"Kami ingin ada pemeriksaan yang transparan. Kalau memang berdasarkan hasil kajian terbukti terjadi pencemaran dan ada pihak yang bertanggung jawab, maka harus ada penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat nelayan yang kemudian menanggung dampaknya," kata Abbas.

‎Selain dugaan tumpahan batu bara di laut, HNSI juga menyoroti persoalan debu batu bara yang menurut mereka berpotensi mengganggu masyarakat di sepanjang jalur Benete-Kertasari. Abbas meminta persoalan tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah, termasuk terkait dampak terhadap kualitas udara dan kesehatan lingkungan.

‎HNSI juga mendesak pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan dan penyediaan batu bara untuk PLTU Kertasari memberikan penjelasan secara terbuka mengenai insiden tersebut. Menurut Abbas, keterbukaan informasi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai dampak yang mungkin ditimbulkan.

‎Tak hanya meminta pengusutan pencemaran, HNSI juga mendesak PLN Pusat mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan pengangkutan batu bara tersebut. Abbas bahkan meminta agar kegiatan pihak yang dinilai bertanggung jawab dievaluasi dan, apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan tindakan sesuai ketentuan.

‎"Kami mendesak PLN Pusat mengevaluasi kegiatan PT Elang Indo Perkasa beserta kegiatan pengangkutan atau JPT yang berkaitan dengan pasokan batu bara tersebut. Kalau memang ditemukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan, harus ada tindakan tegas," ungkapnya.

‎Abbas juga menekankan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh dilihat hanya dari sisi kegiatan industri dan kebutuhan energi. Menurutnya, keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir juga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap aktivitas yang berpotensi bersinggungan dengan lingkungan laut.

‎"Nelayan hidup dari laut. Kalau laut tercemar, siapa yang pertama kali merasakan dampaknya? Tentu nelayan. Karena itu kami meminta pemerintah benar-benar hadir dan memastikan kegiatan industri tidak mengorbankan masyarakat pesisir," tegasnya.

‎Ia menambahkan, HNSI terbuka terhadap proses dialog dengan pemerintah maupun pihak perusahaan sepanjang terdapat komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan. Namun, apabila tidak ada langkah konkret, pihaknya bersama organisasi nelayan lainnya siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.

‎Abbas berharap aksi yang akan dilakukan nantinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka persoalan secara terang-benderang, termasuk memastikan hasil pemeriksaan kualitas air, kondisi biota laut, sebaran material batu bara, serta dampaknya terhadap aktivitas nelayan.

‎"Yang kami perjuangkan bukan kepentingan kelompok. Ini menyangkut lingkungan dan masa depan nelayan. Kami ingin ada kepastian hukum dan kepastian bahwa laut Sumbawa Barat tetap bisa menjadi sumber kehidupan masyarakat," pungkas Abbas.

‎HNSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan organisasi nelayan di daerah lain. Mereka berharap seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar dugaan pencemaran di Teluk Benete dapat ditangani secara objektif, berbasis data ilmiah, serta apabila ditemukan pelanggaran, diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hen).