Penyesuain Tarif 10,42 Persen Penyeberangan Kayangan - Poto Tano Sudah Tepat

Mataram -- Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan - Poto Tano telah mengajukan usulan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano, pasca pemerintah resmi menaikkan harga BBM sebesar 32 persen.

Usulan kenaikan tarif penyeberangan awalnya sebesar 22,63 persen, kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan membentuk tim tarif melalui pembahasan bersama sejumlah pihak.

Berdasarkan musyawarah bersama, penyesuaian tarif bisa dinaikkan sebesar 12 persen. Tarif inipun dibahas kembali dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Dengan mempertimbangkan dampak penyesuaian tarif terhadap kenaikan inflasi, direkomendasikan kenaikan tarif penyeberangan di Selat Alas sebesar 10,42 persen.

Selanjutnya Dinas Perhubungan Provinsi NTB juga sudah memproses usulan yang sudah final di sepakati tersebut, untuk diteruskan ke meja Gubernur untuk ditetapkan.

Ketua YPK Provinsi NTB, H. Muh. Saleh, SH, MH mengatakan, usulan kenaikan tarif yang diajukan Gapasdap Kayangan memang harus disikapi bersama secara arif.

“Tidak bisa memang tidak dilakukan penyesuaian tarif. Semua biaya naik setelah BBM naik. Jadi perlu dipertimbangkan secara arif dan bijaksana kenaikan tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano,” ujarnya. Minggu (27/11/2022).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menyebut, usulan Gapasdap untuk menaikkan tarif penyeberangan awalnya sebesar 22 persen untuk mengimbangi kenaikan BBM sebesar 32 persen memang dianggap masih tinggi. Tentu akan memberatkan konsumen.

Setelah beberapa kali pembahasan seluruh stakeholders dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTB akhirnya disepakati usulan kenaikan tarif sebesar 10,42 persen. Hal itu telah disosialisasikan dan tengah menunggu persetujuan dari Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah untuk diberlakukan.

"Kenaikannya masih dibawah 11 persen, sudah sangat tepat, sangat layak. Karena rata-rata kenaikan tarif penyeberangan secara nasional kan 11 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Gapasdap Kayangan – Poto Tano, Iskandar Putra mengatakan, penyesuaian tarif yang sudah melewati tahapan kajian, merupakan win-win solution. Tidak merugikan pengusaha kapal, dan tidak pula memberatkan bagi masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

Iskandar menegaskan kembali, Penyesuaian tarif penyeberangan dikarenakan penyesuaian harga BBM yang mencapai 32 persen tersebut menyebabkan kenaikan biaya operasional kapal mencapai 15 persen dari biasanya. Disatu sisi, penumpang kapal (Load Factor) rata rata di kisaran 47 persen. Masih dibawah standar load factor ideal.

Usulan kenaikan tarif penyeberangan ini telah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, mulai unsur pemerintah, yayasan perlindungan konsumen, asosiasi pengguna jasa angkutan penyeberangan (Organda) dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis serta asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan.

Ia mengatakan angka kenaikan tarif total sebesar 10,42 persen ini mengadopsi 42 persen dari hasil perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan telah mengakomodir usulan, masukan, pendapat, dan keinginan berbagai pihak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal terjadinya kenaikan harga BBM, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum mencapai HPP 100 persen.

“Penyesuaian tarif Kayangan – Poto Tano, tentu tidak serta merta. Semua sudah melalui proses dan ada kajiannya sehingga muncul angka 10,42 persen ini. Dan terkait dengan pelayanan, kami sejauh ini dan kedepannya insyaAllah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa". Tutupnya. (BD).