Terkait Roster 4:2, Eks Karyawan PT AMNT Nyatakan 'Itu Sorga'

Sumbawa Barat -- Sejak diterapkan roster kerja 4:2 (4 minggu kerja dan 2 minggu libur) oleh PT AMNT ternyata bagi karyawan eks PT AMNT merasa di 'Sorga'. Pasalnya, berbanding terbalik dengan perusahaan yang ada di daerah lain, sebut saja di PT Petrosea yang saat ini mempekerjakan karyawan dengan roster 10.2 (10 minggu kerja dan 2 minggu libur).

"Jika dibandingkan di daerah luar, seperti di Kalimantan Utara, roster kerja PT AMNT 4:2 sementara di perusahaan kami saja saat ini masih menggunakan roster kerja 10:2. Jadi, roster di PT AMNT, masih memenuhi kaidah seluruh aturan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Muhidin, eks karyawan PT AMNT kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Menurutnya, roster kerja yang diterapkan PT AMNT di proyek tambang Batu Hijau kendati masih menjadi sorotan publik namun masih berasa di 'sorga' sebab 4:2 masih jauh dengan 10:2 dimana dirinya bekerja saat ini.

"Tentu sebelum perusahaan menerapkan jadwal kerja, telah mempertimbangkan segala aspek. Terutama soal kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku dan tidak terkecuali soal hubungan keselamatan pekerja," jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan, roster kerja 4:2 yang diterapkan di tambang Batu Hijau dari berbagai aspek tidak ada yang dilanggar. Bahkan Ia mengungkapkan, di perusahaan lain ada yang menerapkan durasi waktu kerja lebih lama lagi dari PT AMNT.

“Silakan cek ada yang roster kerjanya 6:2, 10:2 dan itu lebih lama dari PT AMNT. Tapi tetap diberlakukan karena memang masih sesuai ketentuan yang ada. Yang jelas, perusahaan tidak akan terapkan kalau itu menyimpang dari aturan," tukasnya.

Terpisah, M. Saleh yang juga mantan Karyawan PT. AMNT kepada wartawan mengatakan, bahwa kebijakan roster kerja yang di terapkan oleh perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu.

“Coba kita telaah aturan yang di keluarkan oleh Permennaker ini, di situ sangat jelas ketentuannya mengatur tentang roster kerja maksimal 10:2. Jadi kami bingung dengan tudingan Amanat terkait jam kerja yang dianggap sangat lama dan tidak manusiawi itu berdasarkan apa ya?,” tanyanya. (An/*).