Kasat PolPP KSB Sebutkan Langkah Penegakan Hukum Menggempur Rokok Ilegal


Sumbawa Barat -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat (Kasat PolPP KSB) Agus Hadnan, S.Pd menyebutkan tiga langkah tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dalam penegakan hukum terkait rokok ilegal yakni Preventif yang bersifat Presuasif, Presuasif dan Represif. 

Langkah Preventif yang bersifat Presuasif dan Presuasif seperti pemasangan baliho untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkhusus para pedagang rokok karena mereka berpotensi menjual rokok-rokok ilegal dari distributor. 

"Penggunakan baliho sangat penting untuk menjelaskan berbagai aturan dan ketentuan serta ciri-ciri rokok atau tembakau ilegal. Dengan harapan masyarakat semakin paham dan dapat membantu pemerintah menginformasikan keberadaan rokok ilegal sehingga peredarannya dapat ditekan seminimal mungkin dan dicegah," kata Agus Hadnan saat melakukan Sosialisasi di Kantor Kecamatan Taliwang, Selasa (16/05/2023) pagi.

Sedangkan Represif merupakan langkah yang dilakukan dengan cara memberikan hukuman atau sanksi kepada orang yang melanggar sesuai dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana Penjara 1 sampai dengan 8 tahun, dan/atau Denda 2 sampai dengan 20 kali nilai cukai.

"Alhamdulillah sampai hari ini semenjak dari tahun 2016 penanganan rokok ilegal saya belum mendengar adanya warga Sumbawa Barat yang kita cintai masuk penjara gara-gara rokok ilegal, karena penegakan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai masih dalam tatanan non Yustisi," ungkap Kasat yang akrab di sapa Agus King itu.

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, lanjut Agus King mengatakan, memiliki kewenangan prerogatif untuk melakukan penindakan dalam penegakan hukum terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

"Oprasionalnya memang ada di Satpol PP, tapi proses penyelidikannya ada di penyidik Bea Cukai, karena Bea Cukai sendiri memiliki penyidik yang sifatnya Lex specialis dalam menegakan undang-undang khusus tentang Bea Cukai," paparnya.

Ia berharap dari kegiatan sosialisasi yang di lakukan tersebut, dapat di follow up kembali oleh seluruh peserta sosialisasi yang hadir sehingga informasi pada sosialisasi yang terselenggara itu dapat masif di ketahui oleh masyarakat di Kecamatan Taliwang.

"Kenapa ini harus masif, hal itu semata-mata agar tidak ada warga kita yang di penjara hanya gara-gara kepingin hidup, kepingin menafkahi keluarganya dengan cara-cara melanggar hukum dengan menjual dan mengedarkan rokok ilegal ini. Untuk itu melalui kesempatan ini saya harapkan informasi ini dapat disampaikan kembali minimal kepada keluarga dan tetangga yang berada di kediaman kita masing-masing," pungkasnya.

Pantauan media saat kegiatan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Taliwang, materi sosialisasi di sampaikan oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa yakni Ariek Sulistyo Kusumo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan.

Pada kesempatan itu, Ariek Sulistyo Kusumo menjelaskan tentang DBH CHT, Jenis Barang Kena Cukai, serta Cara Mengidentifikasi Rokok Legal/Ilegal dan masih banyak lainnya. 

Pemaparan materi yang dilakukan oleh Kepala Seksi itu berlangsung dengan sangat menarik karena saat jeda dalam memaparkan materipun pihak Bea Cukai Sumbawa telah menyiapkan vidio edukasi singkat terkait rokok ilegal untuk menghibur para peserta agar lebih semangat dan tertarik mengikuti acara sampai akhir. (An).