Sumbawa Barat -- Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Setiap tahunnya, para Calon PMI di NTB mengantri untuk dapat berkerja di luar negeri.
Untuk mengatasi berbagai berbagai permasalahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencanangkan program zero unprocedural.
Menurut Tohirudin, SH selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menuturkan, program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi NTB ini sangat bagus dan baik, maka dari itu dirinya mengapresiasi program zero unprocedural.
"Programnya sudah bagus, dimana Pemprov NTB akan menggunakan dua metode. Yakni tindakan preventif maupun represif terhadap pihak penyedia pekerja migran maupun calon tenaga kerja migran itu sendiri," kata Tohir saat dihubungi media. Sabtu (03/05/2023).
Untuk metode preventif, lankut Tohir, dengan cara memberikan edukasi terhadap semua orang. Pemprov membuka pintu informasi bagaimana cara berkerja di luar negeri secara prosedur itu seperti apa. Dengan keterbukaan informasi ini, CPMI mampu lebih selektif dan bijak dalam menentukan pilihan untuk berkerja di luar negeri.
"Begitu juga dengan para penyedia layanan tenaga kerja ke luar negeri, diharapkan untuk tetap tertib dan menjalankan aturan yang ada," tegasnya.
Karena itu, Tohir menuturkan pihaknya dengan tegas akan melakukan upaya represif. Karena setiap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) wajib melaporkan perkembangan rekrutmen dan izinnya.
"Bila tidak, izin dari perusahaan tersebut dapat dicabut. Kalau masih nakal, akan kami lakukan penindakan hukum," pungkasnya. (An/DiskominfoKSB).