Sumbawa Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa dalam waktu dekat akan melaksanakan operasi dalam memberantas Rokok Ilegal.
Kasat PolPP KSB, Agus Hadnan, S.Pd melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Rato Hendra, SH mengaku bersama kantor Bea Cukai Sumbawa dalam waktu dekat akan kembali menggelar operasi. Ia mengakui, pihaknya kini berhasil mendeteksi puluhan titik baru, dicurigai sebagai tempat beredarnya rokok illegal.
‘’Kalau titik yang sudah kami lakukan operasi, itu sudah tidak ada lagi. Sekarang muncul titik baru dan ini akan segera kami tindak lanjuti melalui operasi lanjutan,’’ katanya Rabu (5/7/2023).
Rata-rata titik baru yang dideteksi pihaknya itu menjual rokok yang sudah dikemas dalam bungkusan pabrik. Kesemuanya berasal dari luar NTB. ‘’Sebagian besar kami deteksi ini berasal dari Jawa Timur,’’ terangnya.
Jenis rokok yang mulai terdeteksi kemudian kembali masuk ke wilayah KSB itu adalah rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Berpita cukaipun, ternyata tidak sesuai peruntukkan.
‘’Ada yang kosongan ada juga berpita cukai. Tapi tidak sesuai peruntukan. Tindakan ini jelas melanggar,’’ tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya peredaran tembakau iris. Keberadaan tembakau ini hampir merata di wilayah Sumbawa Barat.
‘’Kalau yang jenis ini kita deteksi berada di kios-kios kecil,’’ paparnya.
Penjualan tembakau iris tanpa pita ini diakui sudah cukup lama terjadi. Pihaknya menegaskan tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.
‘’Kami akan operasi di semua wilayah KSB. Karena tindakan ini termasuk pelanggaran dan merugikan pendapatan negara dari cukai tembakau,’’ tutupnya.