(Foto: Sekretaris Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si)
Sumbawa Barat -- Protes Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terhadap PT Pudong, perusahaan subkontraktor di bawah PT Pengembangan Industri Logam (PIL), semakin berkembang. PT Pudong disorot karena diduga melanggar aturan rekrutmen tenaga kerja yang diberlakukan oleh Pemda Kabupaten Sumbawa Barat.
PT Pudong diketahui menjalin kerjasama dengan Lombok Learning Center (LLC) untuk merekrut tenaga kerja pabrik smelter di Kecamatan Maluk, namun tanpa melalui sistem rekrutmen satu pintu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ir. H. Muslimin, M.Si melalui Sekretaris Dinas, Slamet Riadi, S.Pi., M.Si menyatakan keprihatinan terhadap kerjasama tersebut, yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa PT PIL, perusahaan induk tempat PT Pudong bernaung, juga harus bertanggung jawab atas situasi ini," tegas Meta - sapaan akrab Sekretaris Disnakertrans itu diruangan kerjanya. Senin (28/08/2023).
Meta mengingatkan PT Pudong untuk menghormati aturan yang ditetapkan oleh Pemda Sumbawa Barat, dan berharap perusahaan tersebut tidak mengambil langkah yang dapat merugikan reputasi pemerintah setempat.
Ia juga menyoroti fakta bahwa PT Pudong merekrut 46 tenaga kerja dari luar daerah, meskipun awalnya diklaim sebagai pekerja berkeahlian untuk proyek smelter. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan memicu tindakan tegas dari pemerintah.
"Meskipun ada toleransi terhadap 46 calon pekerja tersebut, tapi langkah PT Pudong untuk merekrut lebih banyak pekerja dari luar daerah merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan bersama dan aturan rekrutmen lokal dengan mengambil langkah tegas meminta 26 calon pekerja dari luar daerah untuk dipulangkan," tegas Meta.
Semua itu dilakukan, guna meredam protes masyarakat dan mempertahankan kondusifitas investasi di daerah. Pemerintah, kata meta menegaskan, bahwa sangat mendukung investasi asalkan mengikuti aturan yang berlaku di daerah.
"Kami berusaha menjaga aturan rekrutmen tenaga kerja dan kepentingan masyarakat setempat, sambil menekankan tanggung jawab perusahaan induk dan subkontraktor atas pelanggaran yang terjadi," pungkasnya. (An).