SUMBAWA BARAT, NTB – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus gencar memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Upaya ini dilakukan melalui berbagai strategi, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Satgas ini beranggotakan unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Bea Cukai, dan instansi lainnya yang berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara efektif.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan Satpol PP KSB, Rato Hendra, SH., menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
"Rokok ilegal seringkali mengandung bahan berbahaya yang tidak terkontrol dan kualitasnya di bawah standar, Ini merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Sumbawa Barat." tegas Rato dalam wawancara di kantornya, Jum’at (04/07/2025).
Satgas ini memiliki tugas yang luas, meliputi pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan peredaran rokok di pasaran, sementara penindakan dilakukan terhadap para pelaku yang terbukti melanggar hukum.
Selain pembentukan Satgas, Pemda KSB juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk baliho, spanduk, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mengajak mereka untuk berperan aktif dalam pemberantasannya.
"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal, Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu Satgas dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Masyarakat dapat melaporkan temuan rokok ilegal melalui nomor 1500 225 Kantor Bea Cukai Sumbawa,” imbuhnya.
Rato menekankan pentingnya membeli rokok resmi yang ber pita cukai. Hal ini tidak hanya untuk mendukung penerimaan negara, tetapi juga untuk menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen. Rokok resmi telah melalui proses pengawasan dan pengujian yang ketat, sehingga kualitas dan keamanannya terjamin.
Dengan berbagai upaya ini, Pemda KSB optimistis mampu menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif bagi masyarakat Sumbawa Barat.
“Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting
untuk mencapai tujuan ini. Mari bersama-sama wujudkan Sumbawa Barat yang bebas
dari rokok ilegal.” Pungkasnya. (An/*).
.png)

