Satpol PP KSB Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal di Kecamatan Brang Rea

Sumbawa Barat – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya dan pelanggaran hukum akibat peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Sumbawa menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rokok Ilegal.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025, mulai pukul 14.00 Wita hingga selesai di aula Kantor Camat Brang Rea. Acara diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari pedagang, pemilik kios, dan pemilik toko di wilayah Kecamatan Brang Rea.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol PP KSB H. Syarifuddin, S.Pd, perwakilan Bea Cukai Sumbawa Besar Ari Sulistyo Kusumo, S.ST., MM., Camat Brang Rea Arkamuddin, S.Pi., M.Si., Sekretaris Camat Sudirman, SH., MH., Kabid P3D Satpol PP Rato Hendra, SH., serta jajaran staf kecamatan, anggota JFT, dan staf bidang P3D.

Acara dibuka oleh moderator Rizaldi, kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Camat Brang Rea, Arkamuddin, S.Pi., M.Si.. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran tim Bea Cukai dan Satpol PP yang telah hadir memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kita kedatangan tamu dari kantor Bea Cukai Sumbawa untuk memberikan materi sosialisasi tentang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kecamatan Brang Rea. Harapan kami, seluruh peserta yang hadir, khususnya pedagang kios, lapak, dan toko dapat menyampaikan serta menerapkan hasil sosialisasi ini di lingkungannya masing-masing,” ujar Camat.

Selanjutnya, materi utama sosialisasi disampaikan oleh Ari Sulistyo Kusumo, S.ST., MM. dari Bea Cukai Sumbawa Besar. Ia menjelaskan secara rinci terkait pengertian rokok ilegal, ciri-ciri yang mudah dikenali, serta dampak buruknya bagi masyarakat dan negara. Untuk memperkuat pemahaman, peserta juga diajak menyaksikan tayangan video sosialisasi dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”.

Menurut Ari, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui pengawasan kualitas. “Kami berharap masyarakat, terutama para pedagang, bisa lebih waspada dan tidak ikut memperjualbelikan rokok ilegal,” tegasnya.

Acara semakin interaktif saat memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta, yang mayoritas pedagang, aktif mengajukan pertanyaan seputar perbedaan rokok legal dan ilegal, sanksi hukum bagi pelaku, serta bagaimana cara melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Semua pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber dari Bea Cukai.

Kasat Pol PP KSB, H. Syarifuddin, S.Pd., dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai akan terus melakukan patroli dan sosialisasi ke seluruh kecamatan. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbawa Barat. “Kami berharap sinergi ini bisa menciptakan masyarakat yang lebih paham dan sadar hukum, sekaligus mendukung program pemerintah melalui DBHCHT,” katanya.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 15.45 Wita tersebut berjalan lancar, tertib, dan penuh antusiasme peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Brang Rea semakin memahami bahaya dan dampak dari peredaran rokok ilegal serta ikut berperan aktif dalam memberantasnya. (An).