Taliwang, Sumbawa Barat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merespons serius sorotan terkait maraknya bus antar-jemput karyawan perusahaan yang masuk hingga ke gang-gang sempit di kawasan organisasi warga, khususnya di wilayah lingkar tambang Kecamatan Maluk.
Kepala
Dishub KSB, Muhammad Suharno, S.Sos., M.M.Inov., memastikan pihaknya telah
mengambil langkah awal dengan menginstruksikan jajaran terkait untuk segera
melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi atas persoalan
tersebut.
“Oke, sudah
saya tekankan ke dua Kabid saya untuk koordinasi dengan pihak terkait,” ujar
Muhammad Suharno saat menanggapi persoalan tersebut saat dihubungi media, Sabtu (1/8/2026).
Menurut
Suharno, persoalan operasional bus antar-jemput karyawan tidak hanya berkaitan
dengan kelancaran transportasi, tetapi juga menyangkut ketertiban lalu lintas
dan penggunaan jaringan jalan yang harus disesuaikan dengan kondisi serta
peruntukannya.
Karena itu,
Dishub KSB akan melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian, perusahaan
pengguna jasa transportasi karyawan, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi
tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang digunakan dalam
layanan antar-jemput pegawai memenuhi ketentuan yang berlaku.
Suharno
menegaskan, setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut karyawan
perusahaan harus memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, serta rute
perjalanan. Hal tersebut menjadi penting mengingat bus berukuran besar memiliki
karakteristik berbeda ketika melintasi jalan lingkungan maupun gang-gang sempit
di kawasan permukiman.
“Kalau
memang ada pelanggaran, tentu akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” tegasnya.
Ia
menjelaskan, salah satu hal yang akan menjadi perhatian dalam koordinasi
tersebut adalah memastikan tidak adanya penggunaan kendaraan yang tidak memiliki
izin maupun kendaraan yang beroperasi menggunakan rute di luar ketentuan.
“Termasuk
apabila ditemukan bus perusahaan yang masuk ke kawasan organisasi warga atau
jalan lingkungan yang seharusnya tidak menjadi jalur operasional kendaraan
tersebut, kami akan melakukan langkah penertiban sesuai kewenangan dan aturan
yang berlaku.” Tegasnya.
Langkah
tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah potensi
gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Keberadaan bus berukuran besar di jalan
atau gang yang relatif sempit dinilai perlu mendapatkan perhatian agar tidak
menimbulkan persoalan baru, terutama terkait keselamatan pengguna jalan dan
warga sekitar.
Sebelumnya,
Anggota DPRD KSB Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, H. Basuki AR, SE, turut
menyoroti kondisi tersebut. Ia menilai keberadaan bus antar-jemput karyawan
perusahaan yang masuk hingga ke gang-gang sempit kawasan organisasi warga,
khususnya di wilayah lingkar tambang Kecamatan Maluk, perlu mendapat perhatian
serius dari pemerintah daerah.
Sorotan
tersebut kemudian menjadi perhatian Dishub KSB untuk melakukan koordinasi dan
memastikan persoalan di lapangan dapat diselesaikan secara terukur. Dishub
tidak ingin persoalan rute kendaraan perusahaan berkembang menjadi gangguan
terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Melalui
koordinasi lintas sektor tersebut, Dishub KSB juga diharapkan dapat memperoleh
gambaran yang lebih jelas mengenai pola operasional bus karyawan, termasuk rute
yang digunakan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap
pengoperasiannya.
Muhammad
Suharno menegaskan, penertiban nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil
koordinasi dan temuan di lapangan. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil
tetap mengacu pada aturan serta kewenangan masing-masing instansi.
“Kami juga
membuka ruang koordinasi dengan pihak perusahaan agar persoalan tersebut dapat
diselesaikan tanpa mengabaikan kebutuhan transportasi karyawan. Di sisi lain,
kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan dan warga di kawasan permukiman
tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.” Ujarnya.
Dengan
langkah tersebut, Dishub KSB berupaya memastikan sistem transportasi
antar-jemput karyawan di wilayah lingkar tambang tetap berjalan, namun tidak
mengorbankan aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, maupun kenyamanan
masyarakat.
“Ke depan,
hasil koordinasi antara Dishub, kepolisian, perusahaan dan instansi terkait
akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan
penertiban apabila ditemukan kendaraan atau rute operasional yang tidak sesuai
dengan ketentuan.” Pungkasnya. (Hen).
