Dishub KSB Siapkan Penertiban Bus Karyawan yang Salah Rute, Libatkan Polisi dan Perusahaan

Taliwang, Sumbawa Barat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) merespons serius sorotan terkait maraknya bus antar-jemput karyawan perusahaan yang masuk hingga ke gang-gang sempit di kawasan organisasi warga, khususnya di wilayah lingkar tambang Kecamatan Maluk.

Kepala Dishub KSB, Muhammad Suharno, S.Sos., M.M.Inov., memastikan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menginstruksikan jajaran terkait untuk segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Oke, sudah saya tekankan ke dua Kabid saya untuk koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Muhammad Suharno saat menanggapi persoalan tersebut saat dihubungi media, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Suharno, persoalan operasional bus antar-jemput karyawan tidak hanya berkaitan dengan kelancaran transportasi, tetapi juga menyangkut ketertiban lalu lintas dan penggunaan jaringan jalan yang harus disesuaikan dengan kondisi serta peruntukannya.

Karena itu, Dishub KSB akan melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian, perusahaan pengguna jasa transportasi karyawan, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang digunakan dalam layanan antar-jemput pegawai memenuhi ketentuan yang berlaku.

Suharno menegaskan, setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut karyawan perusahaan harus memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, serta rute perjalanan. Hal tersebut menjadi penting mengingat bus berukuran besar memiliki karakteristik berbeda ketika melintasi jalan lingkungan maupun gang-gang sempit di kawasan permukiman.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang akan menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut adalah memastikan tidak adanya penggunaan kendaraan yang tidak memiliki izin maupun kendaraan yang beroperasi menggunakan rute di luar ketentuan.

“Termasuk apabila ditemukan bus perusahaan yang masuk ke kawasan organisasi warga atau jalan lingkungan yang seharusnya tidak menjadi jalur operasional kendaraan tersebut, kami akan melakukan langkah penertiban sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.” Tegasnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Keberadaan bus berukuran besar di jalan atau gang yang relatif sempit dinilai perlu mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.

Sebelumnya, Anggota DPRD KSB Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, H. Basuki AR, SE, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menilai keberadaan bus antar-jemput karyawan perusahaan yang masuk hingga ke gang-gang sempit kawasan organisasi warga, khususnya di wilayah lingkar tambang Kecamatan Maluk, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Sorotan tersebut kemudian menjadi perhatian Dishub KSB untuk melakukan koordinasi dan memastikan persoalan di lapangan dapat diselesaikan secara terukur. Dishub tidak ingin persoalan rute kendaraan perusahaan berkembang menjadi gangguan terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Dishub KSB juga diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pola operasional bus karyawan, termasuk rute yang digunakan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengoperasiannya.

Muhammad Suharno menegaskan, penertiban nantinya akan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan temuan di lapangan. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil tetap mengacu pada aturan serta kewenangan masing-masing instansi.

“Kami juga membuka ruang koordinasi dengan pihak perusahaan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa mengabaikan kebutuhan transportasi karyawan. Di sisi lain, kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan dan warga di kawasan permukiman tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.” Ujarnya.

Dengan langkah tersebut, Dishub KSB berupaya memastikan sistem transportasi antar-jemput karyawan di wilayah lingkar tambang tetap berjalan, namun tidak mengorbankan aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, maupun kenyamanan masyarakat.

“Ke depan, hasil koordinasi antara Dishub, kepolisian, perusahaan dan instansi terkait akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penertiban apabila ditemukan kendaraan atau rute operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan.” Pungkasnya. (Hen).