Dishub KSB Tegaskan Zero ODOL, Kendaraan Angkutan Berlebih Tak Lagi Ditoleransi

SUMBAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Overload (ODOL).

Kebijakan Zero ODOL tersebut diberlakukan secara ketat sejak 1 Juli 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur, terutama jalan dan jembatan, dari kerusakan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas.

Kepala Dishub KSB, Suharno, S.Sos., menegaskan bahwa penertiban ODOL bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur daerah.

Menurutnya, kendaraan yang beroperasi dengan dimensi maupun muatan tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan badan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.

Suharno mengatakan, Dishub KSB telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak kepolisian dan sejumlah pihak terkait untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan secara konsisten.

“ODOL bukan hanya terjadi di wilayah Benete dan Kertasari saja, namun bisa meluas dan memberikan dampak besar terhadap jalan dan jembatan kita. Maka dari itu, ini harus ditangani secara serius agar tidak menjadi masalah berkepanjangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan bukan persoalan yang dapat dibiarkan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait akan terus mendorong kepatuhan para pemilik maupun operator kendaraan angkutan barang.

Ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan teknis kendaraan, termasuk dimensi, ukuran muatan, serta batas kemampuan kendaraan dalam membawa beban.

Suharno mengakui, sebelum memasuki tahap penindakan, Dishub KSB telah melakukan berbagai langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan barang.

Namun, apabila pelanggaran masih terus ditemukan, pendekatan hukum akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan Zero ODOL.

“Kalau sudah aturan yang berbicara, artinya tidak ada lagi ruang untuk toleransi. Dilematisnya, kami ini ujung tombak pengujian kendaraan, namun masih ada saja penawaran-penawaran pelanggaran. Kami tetap komitmen pada regulasi,” tegas Suharno.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub KSB juga terus meningkatkan pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor, khususnya terhadap kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah berakhir.

Pengawasan juga diarahkan terhadap kendaraan angkutan barang yang memiliki potensi membawa muatan berlebih. Di antaranya kendaraan pengangkut gabah dan batu bara yang menjadi perhatian karena karakteristik muatannya berpotensi memberikan beban besar terhadap kendaraan maupun infrastruktur jalan.

Menurut Suharno, pengujian kendaraan tidak hanya bertujuan memastikan kelayakan teknis kendaraan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi ketentuan keselamatan dan persyaratan yang berlaku.

Dishub KSB juga mengajak para pelaku usaha angkutan, pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk bersama-sama mendukung kebijakan Zero ODOL. Kepatuhan terhadap aturan dinilai akan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi keselamatan pengguna jalan maupun keberlangsungan infrastruktur daerah.

Pemerintah daerah tidak ingin kerusakan jalan dan jembatan akibat kendaraan bermuatan berlebih terus menjadi persoalan yang berulang. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan koordinasi lintas sektor.

“Kami ingin menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Ini juga bagian dari upaya menjaga jalan dan jembatan kita agar tidak cepat rusak akibat beban kendaraan yang tidak sesuai aturan,” pungkas Suharno. (Hen).