SUMBAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Overload (ODOL).
Kebijakan Zero ODOL tersebut diberlakukan
secara ketat sejak 1 Juli 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen
pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus
melindungi infrastruktur, terutama jalan dan jembatan, dari kerusakan akibat kendaraan
yang membawa muatan melebihi kapasitas.
Kepala Dishub KSB, Suharno, S.Sos., menegaskan bahwa
penertiban ODOL bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut
keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur daerah.
Menurutnya, kendaraan yang beroperasi dengan dimensi
maupun muatan tidak sesuai ketentuan dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta
mempercepat kerusakan badan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan
anggaran pemerintah.
Suharno mengatakan, Dishub KSB telah melakukan koordinasi
secara intensif dengan pihak kepolisian dan sejumlah pihak terkait untuk
memperkuat pengawasan sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan secara
konsisten.
“ODOL bukan hanya terjadi di wilayah Benete dan Kertasari
saja, namun bisa meluas dan memberikan dampak besar terhadap jalan dan jembatan
kita. Maka dari itu, ini harus ditangani secara serius agar tidak menjadi
masalah berkepanjangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan
dimensi dan muatan kendaraan bukan persoalan yang dapat dibiarkan. Pemerintah
daerah bersama instansi terkait akan terus mendorong kepatuhan para pemilik
maupun operator kendaraan angkutan barang.
Ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan teknis kendaraan, termasuk
dimensi, ukuran muatan, serta batas kemampuan kendaraan dalam membawa beban.
Suharno mengakui, sebelum memasuki tahap penindakan,
Dishub KSB telah melakukan berbagai langkah preventif melalui sosialisasi dan
imbauan kepada pemilik maupun pengemudi kendaraan angkutan barang.
Namun, apabila pelanggaran masih terus ditemukan,
pendekatan hukum akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan Zero
ODOL.
“Kalau sudah aturan yang berbicara, artinya tidak ada
lagi ruang untuk toleransi. Dilematisnya, kami ini ujung tombak pengujian
kendaraan, namun masih ada saja penawaran-penawaran pelanggaran. Kami tetap
komitmen pada regulasi,” tegas Suharno.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dishub KSB juga terus
meningkatkan pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor, khususnya
terhadap kendaraan yang masa berlaku uji berkala atau KIR-nya telah berakhir.
Pengawasan juga diarahkan terhadap kendaraan angkutan
barang yang memiliki potensi membawa muatan berlebih. Di antaranya kendaraan
pengangkut gabah dan batu bara yang menjadi perhatian karena karakteristik
muatannya berpotensi memberikan beban besar terhadap kendaraan maupun
infrastruktur jalan.
Menurut Suharno, pengujian kendaraan tidak hanya
bertujuan memastikan kelayakan teknis kendaraan, tetapi juga menjadi salah satu
instrumen penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi
ketentuan keselamatan dan persyaratan yang berlaku.
Dishub KSB juga mengajak para pelaku usaha angkutan,
pemilik kendaraan, dan pengemudi untuk bersama-sama mendukung kebijakan Zero
ODOL. Kepatuhan terhadap aturan dinilai akan memberikan manfaat jangka panjang,
baik bagi keselamatan pengguna jalan maupun keberlangsungan infrastruktur
daerah.
Pemerintah daerah tidak ingin kerusakan jalan dan
jembatan akibat kendaraan bermuatan berlebih terus menjadi persoalan yang
berulang. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara
berkelanjutan dengan melibatkan koordinasi lintas sektor.
“Kami ingin menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Ini juga bagian dari upaya menjaga jalan dan jembatan kita agar tidak cepat rusak akibat beban kendaraan yang tidak sesuai aturan,” pungkas Suharno. (Hen).
