Dinkes KSB Dukung Keterbukaan Informasi Publik di RSUD Asy-Syifa’, Perkuat Transparansi Pelayanan Kesehatan

TALIWANG, SUMBAWA BARAT – Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik di sektor kesehatan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, profesional, serta mampu memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Akhiruddin Juliadi, S.K.M., M.Si., yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi atau visitasi keterbukaan informasi publik di RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, S.H. Turut hadir Direktur RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat, Andy Suhaeri, S.ST., MM.Inov., serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Visitasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong badan publik, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan, agar semakin optimal dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, pengelolaan informasi publik di lingkungan rumah sakit diharapkan dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi ketersediaan informasi, kemudahan akses, maupun kualitas pelayanan kepada pemohon informasi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Akhiruddin Juliadi, S.K.M., M.Si., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan, Dinas Kesehatan KSB mendukung upaya peningkatan kualitas pengelolaan informasi di RSUD Asy-Syifa’ sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pelayanan kesehatan. Keterbukaan informasi yang dikelola secara baik diharapkan dapat memperkuat hubungan antara penyelenggara layanan dan masyarakat.

Menurut Akhiruddin, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif badan publik, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan perlu memastikan bahwa informasi yang menjadi hak publik tersedia melalui mekanisme yang jelas dan mudah dipahami.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penguatan keterbukaan informasi di RSUD Asy-Syifa’ adalah optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pengelolaan PPID yang efektif diperlukan untuk memastikan permohonan informasi masyarakat dapat ditangani secara terstruktur, tepat waktu, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui penguatan PPID, rumah sakit diharapkan mampu menyediakan informasi mengenai layanan, prosedur pelayanan, serta informasi publik lainnya secara transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui hak dan mekanisme pelayanan yang tersedia tanpa menghadapi hambatan informasi yang tidak diperlukan.

Meski demikian, Akhiruddin menekankan bahwa keterbukaan informasi di sektor kesehatan harus tetap memperhatikan batasan yang diatur oleh perundang-undangan. Informasi yang bersifat publik perlu disampaikan secara terbuka, sedangkan data pribadi dan informasi medis pasien harus tetap dilindungi untuk menjaga kerahasiaan serta privasi pasien.

Prinsip keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan modern. Rumah sakit perlu memiliki tata kelola informasi yang jelas agar hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi tanpa mengabaikan hak pasien atas kerahasiaan informasi medisnya.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut juga menjadi kesempatan bagi pihak rumah sakit dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Evaluasi terhadap mekanisme penyediaan informasi diharapkan dapat membantu mengidentifikasi aspek yang masih perlu dibenahi sekaligus mendorong penerapan standar pelayanan informasi yang lebih baik.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat memandang bahwa keterbukaan informasi yang berjalan dengan baik dapat mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih responsif dan akuntabel. Ketika informasi disampaikan secara jelas, masyarakat akan lebih mudah memahami prosedur pelayanan, mengetahui saluran pengaduan, serta memperoleh kepastian mengenai mekanisme permohonan informasi.

Akhiruddin menambahkan bahwa upaya meningkatkan transparansi pelayanan kesehatan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh unsur penyelenggara layanan. Tidak hanya manajemen rumah sakit, tetapi juga seluruh unit kerja terkait perlu mendukung penerapan tata kelola informasi yang tertib, profesional, dan sesuai dengan regulasi.

Dinas Kesehatan KSB akan terus mendukung penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan pelayanan kesehatan, termasuk di RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat. Dukungan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan informasi sekaligus memperkuat budaya kerja yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Melalui kegiatan visitasi Komisi Informasi Provinsi NTB ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di RSUD Asy-Syifa’ semakin optimal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara bertanggung jawab. Dengan sinergi antara Dinas Kesehatan, manajemen rumah sakit, Komisi Informasi, dan perangkat daerah terkait, pelayanan kesehatan yang profesional, terbuka, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan terus mengalami peningkatan. (Hen).