TALIWANG, AKURASI NTB NEWS — Menanamkan semangat kebangsaan dan membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah menjadi langkah penting dalam membentuk generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, serta mampu menjaga persatuan. Semangat tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Pengenalan Tugas Kepolisian, khususnya Korps Brigade Mobil (Brimob), kepada siswa kelas X dan XI SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Danki 2 Batalyon B Satbrimob Polda NTB, Bripol Danang Bagus, tersebut memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum, menaati peraturan perundang-undangan, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang melanggar aturan.
Dalam penyampaiannya, para siswa diingatkan agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau informasi yang dapat memicu tindakan anarkis. Pelajar juga diajak untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan sosial, menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, serta tidak terlibat dalam aksi yang berujung pada kekerasan maupun perusakan fasilitas umum.
Edukasi ini menjadi penting di tengah tantangan pergaulan remaja yang membutuhkan pendampingan, pemahaman hukum, dan penguatan karakter. Para siswa diharapkan mampu membedakan perilaku yang mencerminkan keberanian dan kepedulian dengan tindakan yang justru merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar.
Selain wawasan kebangsaan, Bripol Danang Bagus juga menjelaskan aspek perlindungan anak serta konsekuensi hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Materi tersebut merujuk pada ketentuan perlindungan anak, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para siswa turut diberikan penjelasan mengenai perbedaan penanganan hukum berdasarkan usia anak. Anak yang belum berusia 12 tahun tidak diproses melalui mekanisme pidana seperti anak yang lebih tua, melainkan ditangani melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, anak berusia 12 tahun hingga belum 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana dapat berhadapan dengan proses peradilan pidana anak berdasarkan aturan yang berlaku.
Melalui materi tersebut, para pelajar diingatkan bahwa usia yang masih di bawah umur bukan berarti seseorang bebas dari konsekuensi ketika melakukan pelanggaran. Namun, penanganan terhadap anak tetap harus memperhatikan perlindungan hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta prinsip pembinaan dan keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya membahas persoalan hukum, kegiatan ini juga memperkenalkan tugas dan kemampuan khusus Korps Brimob Polri. Para siswa mendapatkan gambaran mengenai peran Brimob dalam menghadapi berbagai situasi yang membutuhkan kemampuan operasional khusus, profesionalisme, dan kesiapsiagaan tinggi.
Beberapa kemampuan yang diperkenalkan meliputi Penanggulangan Huru-Hara (PHH), pertempuran hutan, pencarian dan pertolongan atau Search and Rescue (SAR), penjinakan bom atau JIBOM, penanggulangan terorisme, Reserse Mobil, serta penanganan ancaman kimia, biologi, dan radioaktif (KBR). Pengenalan ini diharapkan dapat menambah wawasan siswa tentang beragam tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga menjelaskan perbedaan mendasar antara tugas Brimob sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tugas Tentara Nasional Indonesia. Secara umum, Brimob menjalankan fungsi kepolisian dengan mengedepankan penegakan hukum, sedangkan TNI memiliki tugas pokok di bidang pertahanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mencegah terjadinya perkelahian antarpelajar dan tawuran, para siswa didorong agar menyalurkan energi, keberanian, serta semangat kompetisi melalui kegiatan yang positif. Olahraga bela diri seperti tinju, karate, dan pencak silat dapat menjadi pilihan untuk membangun disiplin, sportivitas, pengendalian diri, serta prestasi.
Pesan yang ditekankan adalah bahwa keberanian tidak harus dibuktikan melalui kekerasan. Sebaliknya, pelajar yang mampu mengendalikan emosi, menghormati perbedaan, menaati aturan, dan berani menolak ajakan negatif merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki karakter kuat dan berjiwa kebangsaan.
Kegiatan berlangsung dengan sesi interaktif dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada siswa SMKN 1 Taliwang untuk menggali informasi secara langsung mengenai tugas kepolisian, aturan hukum, serta pentingnya menjaga keamanan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan semakin memahami pentingnya wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, dan tanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa. Mereka juga diharapkan mampu menjadi pelopor ketertiban di lingkungan sekolah, membangun pergaulan yang sehat, serta fokus mengembangkan kemampuan dan prestasi demi masa depan yang lebih baik.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya edukatif untuk mendekatkan institusi kepolisian dengan kalangan pelajar sekaligus memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Sumbawa Barat. (Jul).
