Tingkatkan Transparansi Pelayanan, RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat Terima Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi NTB

Taliwang, Sumbawa Barat — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa’ Kabupaten Sumbawa Barat resmi menerima visitasi penilaian dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tim visitasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hadir langsung untuk meninjau secara mendalam implementasi keterbukaan informasi di instansi pelayanan kesehatan milik daerah tersebut.

‎Rombongan visitasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, S.H. Kehadiran jajaran pimpinan Komisi Informasi NTB ini disambut hangat oleh direksi serta seluruh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat di area komplek rumah sakit.

Pelaksanaan kegiatan visitasi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan RSUD Asy-Syifa’. Evaluasi meliputi pemenuhan hak-hak masyarakat atas informasi yang jujur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

‎‎Selain sebagai sarana evaluasi, penilaian ini digulirkan guna mendorong terciptanya nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat dalam setiap lini pelayanan publik. Sebagai lembaga pelayanan kesehatan masyarakat, rumah sakit dituntut untuk mampu menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah dijangkau oleh publik tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

‎Direktur RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat, Andy Suhaeri, S.ST., M.M.Inov., menegaskan bahwa penerapkan keterbukaan informasi bukan sekadar gugur kewajiban atau formalitas belaka. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan wujud komitmen nyata dan bentuk tanggung jawab moral rumah sakit dalam membangun integritas serta kepercayaan publik (public trust).

‎Lebih lanjut, Andy Suhaeri menyampaikan komitmen mendasar manajemen rumah sakit dalam menghadirkan informasi yang transparan dan inklusif. Pihaknya berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses berbagai informasi penting terkait layanan kesehatan secara jelas, cepat, dan proporsional.

‎Meski demikian, Andy menekankan bahwa transparansi publik di rumah sakit tetap memiliki batasan yang ketat demi mematuhi aturan hukum. Ia menegaskan bahwa RSUD Asy-Syifa’ akan selalu menjaga kerahasiaan rekam medis serta memberikan perlindungan maksimal terhadap data-data pribadi para pasien yang berobat.

‎Sinergi antara pemenuhan hak informasi publik dan perlindungan rahasia medis ini menjadi fokus utama RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat. Hal ini dilakukan agar keterbukaan yang dijalankan tetap berada pada koridor hukum, profesionalisme, serta norma etika kedokteran dan pelayanan kesehatan yang memadai.

‎Melalui visitasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi NTB ini, pihak RSUD Asy-Syifa’ menyimpan harapan besar untuk memperoleh berbagai masukan konstruktif. Evaluasi serta rekomendasi dari tim Komisi Informasi akan dijadikan pijakan utama dalam membenahi berbagai kekurangan yang ada.

‎Dengan adanya masukan tersebut, RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan PPID di lingkungannya. Rumah sakit ber komitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang jauh lebih profesional, responsif, modern, dan akuntabel demi kepuasan seluruh masyarakat Sumbawa Barat. (HRN)