Polisi Ringkus Pemuda Asal Taliwang Miliki 11 Gram Sabu

Sumbawa Barat -- Seorang pemuda asal Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat tak berkutik saat ditangkap Polisi karena memiliki 11 Gram Sabu, pada Jum'at (17/6/2022).

Pemuda Taliwang yang ditangkap Polisi kali ini, diketahui berinisial PA (34) tahun, merupakan warga Kelurahan Sampir.

Penangkapan terhadap PA, dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mendapatkan informasi disebuah rumah warga di Kelurahan Sampir kerap terjadi transaksi narkoba dan pesta narkoba.

"Benar, PA di tangkap petugas sekitar pukul 17.50 Wita, di sebuah rumah warga yang berlokasi di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang," kata Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S. Sos, Jumat (17/6/2022) malam.

Dalam penangkapan itu, lanjutnya petugas berhasil menemukan barang bukti sabu 11,68 gram dari tangan pelaku.

"Ya barang buktinya sabu. Berat bruto keseluruhan barang bukti 11,68 gram. Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan," ujarnya.

Selain 11 gram sabu yang ditemukan dari tangan pelaku, di TKP petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah timbangan merk Camry, 1 buah dompet kain warna pink, 1 buah dompet empas merk ARFA JAYA, 1 buah HP OPPO warna hitam, 1 buah HP Redmi warna biru dongker, Gulungan tisu dan lakban, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing dan uang tunai Rp. 1.053.000.

”Setelah dilakukan proses penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.

Terakhir, kata dia, pihaknya tiada henti untuk terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut. Selain itu jajarannya juga akan menindak tegas semua orang yang terlibat dalam peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

"Kita berharap masyarakat untuk segera menjauhi narkoba. Jika terlibat kita akan tindak tanpa pandang bulu," tegasnya. (KA).