Camat Seteluk Sebut Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal Sangat Bermanfaat

Sumbawa Barat -- Camat Seteluk Agusman, S.Pt mengatakan, bahwa banyak sekali manfaat dari sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa. 

Prihal diatas, disampaikan Agusman saat membuka secara langsung Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Rabu (17/05/2023) pagi.

Manfaat yang dimaksud oleh orang nomor satu di Kecamatan Seteluk itu yakni, masyarakat Seteluk dapat mengetahui apa ciri-ciri dan dampak rokok ilegal, manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang legal dan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

"Sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal,” harap Agusman.

Kegiatan sosialisasi mengenai Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau di Kecamatan Seteluk ini, kata Agusman, merupakan kali ketiga dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa. 

"Alhamdulillah dari sosialisasi sebelum-sebelumnya, ada dampak positif bagi masyarakat kami seperti tidak adanya pengecer-pengecer besar rokok ilegal dan tidak adanya masyarakat kami terpidana karena rokok ilegal ini. Semuanya berkat sinergitas antara masyarakat dan Pemerintah sehingga kami paham apa itu rokok ilegal," tukasnya.

Ditempat yang sama, Rato Hendra, SH selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Sumbawa Barat berharap agar masyarakat di Seteluk tidak menjual dan mengedarkan barang kena cukai ilegal terkhusus rokok ilegal ini.

 "Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dapat dipidana dengan ancaman penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan/atau dapat dikenakan denda 2 sampai dengan 20 kali lipat dari nilai cukai," tegas Rato Hendra, SH.

Jika adanya masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal ini di tengah masyarakat, maka nanti bisa berkoordinasi dengan Sat PolPP KSB maupun bisa berkoordinasi langsung dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa di Nomor 1500 225.

"Maka dari itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Jereweh agar di kemudian hari tidak mengedarkan, menjual, membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal," harap Rato.

Sementara, Ariek Sulistyo Kusumo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sumbawa mengatakan bahwa sosialisasi yang di lakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumbawa Barat.

DBHCHT sangat bermanfaat bagi pembangunan suatu daerah, karena digunakan 50 persen untuk Pemberdayaan Masyarakat salah satunya adalah bantuan langsung tunai, 40 persen untuk Kesehatan contohnya pembebasan biaya vaksin, fasilitas kesehatan dan 10 persen untuk Penegakan Hukum contohnya adalah hal yang kita lakukan saat ini yaitu sosialisasi.

"Sosialisasi yang kami lakukan ini untuk memberi pemahaman bagi masyarakat maupun para pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga, ketika ada sales datang untuk menawari rokok yang menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal, pedagang bisa menolaknya," jelas Ariek sapaan akrabnya.

Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, yaitu tidak ada pita cukai, dan tidak ada banderol. Keaslian pita cukai bisa dilihat dari hologramnya. Hologram asli tampak mengkilap atau bercahaya ketika digoyang-goyangkan.

"Kalau tidak bercahaya, itu palsu. Untuk pita cukai palsu, bisa saja diprint, selain itu, rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas, pita cukainya kusut atau tidak rapi karena diambil dari rokok lain," imbuhnya.

Ciri lainnya adalah menggunakan pita cukai tidak sesuai. Misalnya, rokok pabrik A ditempeli pita milik pabrik B. Atau rokoknya menggunakan filter buatan mesin tapi dilekati pita cukai rokok buatan tangan.

Pantauan media, Pemaparan materi yang dilakukan oleh Kepala Seksi itu berlangsung dengan sangat menarik karena saat jeda dalam memaparkan materipun pihak Bea Cukai Sumbawa telah menyiapkan vidio edukasi singkat terkait rokok ilegal untuk menghibur para peserta agar lebih semangat dan tertarik mengikuti acara sampai akhir. (An)